Tapanulipost.com, Tapteng – Pasangan Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul (KEDAN), melalui kuasa hukumnya, Adi Mansar Law Institute, berencana melaporkan Bawaslu Tapanuli Tengah (Tapteng) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Selain itu, mereka juga akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penetapan dua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU Tapteng.

Keputusan ini diambil setelah kuasa hukum KEDAN menerima surat dari Bawaslu Tapteng yang menyatakan tidak menerima permohonan penyelesaian sengketa pemilihan yang diajukan oleh pasangan KEDAN. Surat tersebut diterima pada Rabu (25/9/2024), setelah laporan KEDAN diajukan pada Selasa (24/9/2024).

“Saya bersama tim akan mengambil langkah serius dengan mengajukan gugatan ke PTUN. Kami juga menilai bahwa Bawaslu Tapanuli Tengah tidak independen dan tidak profesional. Oleh karena itu, kami akan segera melaporkan seluruh Komisioner Bawaslu dan KPU Tapteng ke DKPP,” ujar Adi Mansar dalam keterangan persnya, Kamis (26/9/2024).

Adi Mansar juga menilai bahwa keputusan Bawaslu tersebut tidak berdasar dan tampak emosional.

Advertisements

“Saya melihat Bawaslu terlalu emosional dan terguncang secara psikologis saat menerima pengaduan kami,” tegasnya. Baca sambungan halaman selanjutnya…

Lebih lanjut, Adi Mansar mengatakan bahwa penolakan Bawaslu menunjukkan bahwa Komisionernya tidak memiliki keterampilan dalam menangani kasus sengketa pemilihan. Menurutnya, Bawaslu hanya mengambil keputusan cepat tanpa meneliti secara mendalam laporan yang diajukan.

“Objek pengaduan kami adalah Surat Keputusan KPU Tapteng Nomor 1107 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa berkas pasangan KEDAN Memenuhi Syarat (MS) dengan dukungan dari 9 partai politik, termasuk PDI-P. Hingga saat ini, berita acara tersebut belum dicabut atau diubah, sehingga pasangan KEDAN masih berhak menggunakan gambar partai tersebut sebagai pendukung,” jelas Adi Mansar.

Ia juga menyebutkan bahwa Bawaslu seharusnya melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, khususnya Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022. Namun, dalam surat Bawaslu tertanggal 25 September 2024, mereka menolak laporan KEDAN dengan dasar aturan yang salah.

Adi Mansar menyatakan bahwa penolakan ini menunjukkan bahwa Bawaslu tidak profesional dan bertindak dengan terburu-buru.

“Mereka terkesan gugup dan tergesa-gesa dalam mengambil keputusan,” pungkasnya. (red)

Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS

Dapatkan berita terkini lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Tapanulipost.com dengan klik tautan ini.