TAPTENG, TAPANULIPOST.com – KPU Tapanuli Tengah telah menerima rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 11 TPS dari Bawaslu Tapteng. KPU Tapteng menyatakan siap untuk melaksanakan PSU sesuai rekomendasi tersebut.

“KPU siap melaksanakan seluruh rekomendasi Bawaslu, karena itu adalah kewajiban kami sebagai penyelenggara. Dan itu memang wajib kami lakukan, kami tindak lanjuti,” kata Ketua KPU Tapteng, Timbul Panggabean kepada Tapanulipostcom di kantornya di Jl Morison, Pandan, Minggu, 21 April 2019.

Ketua KPU Tapteng minta Bawaslu untuk segera menyampaikan jika masih ada rekomendasi PSU, mengingat waktu yang singkat agar KPU dapat menyiapkan logistik.

“Kalau bisa, kalaupun ada rekomendasi tolonglah secepatnya dikeluarkan supaya kami punya waktu yang cukup untuk mempersiapkan seluruh kebutuhannya, personilnya dan logistiknya,” sebut Timbul.

Advertisements

Meskipun sudah direkomendasikan, namun kata Timbul, pihaknya belum menjadwal pelaksanaan PSU.

“PSU belum kita jadwal. Tetapi ketentuan undang-undang paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara. Jadi paling lambat tanggal 27, PSU itu jika memang direkomendasi. Oleh karena itulah, karna waktunya sudah sangat singkat untuk mempersiapkan logistik,” katanya.

“Karna logistiknya ini tidak ada di daerah kita. Semua dari Jakarta, termasuk C1 Plano dan kebutuhan PSU lainnya semua dari Jakarta. Kemudian soal anggarannya. Karna anggaran PSU tidak ditampung di kita,” tukasnya.

Timbul Panggabean juga mengatakan, bahwa KPU Tapteng sudah mengkaji personil-personil KPPS di TPS yang terindikasi melakukan pelanggaran pada Pemilu 2019 lalu.

“Kami sedang mengkaji, apakah personil-personil KPPS di tingkat TPS itu yang terindikasi melakukan pelanggaran. Sehingga lahir PSU, apakah masih dipertahankan, apakah semuanya?,” terangnya.

“Namun menurut hemat kami, mungkin beberapa orang harus segera dilakukan penggantian. Karna sumber kecurangan itu dari mereka, masa mereka kita pertahankan untuk pemungutan suara ulang nanti,” jelas Timbul.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Tapteng Setiawati Simanjuntak menjelaskan, ada 11 (sebelas) TPS yang direkomendasikan PSU.

Adapun 11 TPS yang akan dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang yakni, TPS 2 Desa Lae Monong dan TPS 3 Tumba Jae di Kecamatan Manduamas.

Selanjutnya, TPS 1 dan TPS 2 Sigolang di Kecamatan Andam Dewi. Desa Gabungan Hasang di Kecamatan Barus.

TPS 1 Desa Maduma dan TPS 5 Desa Sipea-Pea di Kecamatan Sorkam Barat. TPS 1 Desa Sorkam Tengah di Kecamatan Sorkam.

TPS 7 Aek Horsik dan TPS 2 Kebun Pisang di Kecamatan Badiri. TPS 13 Sibabangun di Kecamatan Sibabangun. TPS 2 Kalangan Indah di Kecamatan Pandan. (red)