TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sibolga menggelar edukasi dan dialog perpajakan bagi bendahara dana desa se-Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa, 3 Oktober 2017.
Acara edukasi dan dialog perpajakan bertema manajemen dan edukasi alokasi dana desa yang digelar di Ballroom Hotel PIA Pandan ini, diikuti para Kepala Desa dan Bendahara dana desa dari 159 desa di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kegiatan ini dihadiri Kepala KPP Pratama Krisman Siagian, Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, Puhu Yuli Setiawan, Kepala Seksi Pengolahan Data informasi Rudy Matondang, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II Daniel Zebua. Natal Saut Sitompul dan Muhammad Reza sebagai narasumber. Acara juga turut dihadiri Asisten I Pemerintahan Antonius Simanjuntak, Kaban PMD Anita Situmorang serta pada Camat.
“Kegiatan ini merupakan rangkaian penyuluhan yang dilakukan oleh KPP Pratama Sibolga dan KP2KP Pandan, dalam rangka memberikan pemahaman yang benar dan baik berkaitan dengan pemungutan dan pemotongan pajak,” kata Kepala KPP Pratama Krisman Siagian saat membuka acara tersebut.
Pada kesempatan itu, narasumber menyampaikan kepada para Kepala Desa agar berperan memastikan kewajiban perpajakan bendahara desa dijalankan dengan benar. Sebab Kepala desa bertanggungjawab terhadap tatakelola keuangan desa termasuk terhadap perpajakan bendahara desa.
Sementara Bendahara dana desa diwajibkan untuk menghitung, memotong/memungut pajak yang harus dibayar, kemudian menyetorkan pajak yang telah dipotong ke kas Negara. Selanjutnya, melaporkan penghitungan dan pemungutan pajak ke kantor pelayanan pajak.
[irp posts=”1758″ name=”Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi, PN Sibolga Tandatangani Piagam Pembangunan Zona Integritas”]
Narasumber juga menjelaskan bahwa pembelian barang/jasa baik itu material bangunan seperti semen, pasir, sirtu dan batu yang nilainya diatas Rp.1 juta akan dikenakan PPN Dalam Negeri. Kemudian Bendahara diwajibkan untuk menyetorkan pajak ini atas nama rekanan.
Selanjutnya, Bendahara juga diwajibkan menghimbau pihak rekanan untuk membayar PP 46 sebesar 1 persen atas transaksi pembelian barang dibawah Rp. 2 juta. Pembelian makanan untuk kegiatan yang dibebankan atas anggaran dana desa misalnya nasi kotak, nasi bungkus, dan lainnya akan dipungut PPh Pasal 22. Pembelian makanan melalui pengusaha jasa katering juga dikenakan PPh Pasal 23.
[irp posts=”1753″ name=”Guru : “Kalau Angin Kencang Kami Terpaksa Keluar, Takut Seng Terbang””]
Dalam kesempatan itu, Bupati Tapanuli Tengah diwakili Asisten I Pemerintahan Tapteng, Antonius Simanjuntak dalam sambutannya berharap agar seluruh Kepala Desa dapat memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar. Dengan digelarnya edukasi dan dialog perpajakan ini, bendahara dana desa diharapkan untuk lebih jauh lagi mengetahui soal pajak dan menaati pajak.
“Melalui sosialisasi ini, kedepannya kepala desa dapat mengetahui perpajakan ini, sehingga dana desa tersebut dapat dipertanggungjawabkan kewajibannya, termasuk kewajiban perpajakannya,” ujar Antonius. (red)
Tinggalkan Balasan