TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Koalisi yang terdiri dari 6 LSM di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah, melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga Timbul Pasaribu kepada Kejaksaan Agung RI.

Ketua LSM Inakor Sibolga-Tapanuli Tengah, Irwansyah Daulay mengatakan, Kajari Sibolga Timbul Pasaribu dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang dalam menuntaskan puluhan kasus korupsi.

Irwansyah menyebut, sebanyak 30 kasus dugaan korupsi sejak Tahun 2016 hingga 2018, belum dituntaskan oleh Kejari Sibolga.

Menurut Irwansyah, dugaan korupsi penggunaan dana APBD dan APBN soal pembangunan terjadi di Pemerintahan Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah, dengan Tahun Anggaran 2013 sampai dengan 2018.

Advertisements

“Laporan sudah kita kirim ke Kejagung lewat kantor Pos Pandan. Bukti-bukti juga turut kita lampirkan. Sebenarnya ada 6 LSM tapi tergabung dalam koalisi AMPUH,” ungkap Koordinator Aliansi Mahasiswa, LSM dan Wartawan Peduli Penegakan Hukum (AMPUH) Sibolga-Tapanuli Tengah itu, Jumat, 1 Maret 2019 di Pandan.

Irwansyah mengungkapkan, keenam LSM yang melapor ke Kejaksaan Agung terdiri dari LSM Inakor Sibolga-Tapanuli Tengah, Topan RI, Lippan Sumatera Utara, LP-Tari, LSM Patriot, dan LSM Kita PD.

“BEM STITM (Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Muhammadiyah) dan perwakilan Wartawan dalam AMPUH juga ikut melaporkan Kajari Sibolga,” ungkapnya.

Laporan pengaduan LSM itu, kata Irwansyah, juga ditembuskan ke Komisi Kejaksaan, Kejati Sumatera Utara, Jaksa Muda Pengawasan, dan DPR RI.

“Harapan kita kasus korupsi harus dituntaskan dengan terlebih dahulu mencopot Kajari Timbul Pasaribu,” kata Irwansyah. (red)