TAPSEL, TAPANULIPOST.com – Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tapanuli Selatan Ny Hj Syaufia Lina Syahrul M Pasaribu, menggelar pelatihan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) di Desa Telo, Kecamatan Batangtoru, Kamis 27 Agustus 2020.
Acara tersebut dilaksanakan di ruang sekolah SD Negeri 100715 Desa Telo. Diikuti PKK Kecamatan dan Desa, serta pemerintah desa. Kegiatan tersebut juga dihadiri ratusan masyarakat dari 3 desa yakni Desa Telo, Sisipa, dan Desa Napa.
Adapun penyebab KDRT, kata Syaufia, kurangnya penerapan ajaran agama, norma-norma hukum, susila dan adat istiadat.
Selain itu, faktor ekonomi dalam keluarga yang tidak stabil, karakter anggota keluarga yang tidak baik, biasanya dipengaruhi pola asuh dalam keluarga masing-masing di masa lalu dan pengalaman hidup yang kurang menyenangkan.
“Merubah pola pikir keluarga semakin peka, dan ramah anak menjadi poin penting menghadapi problematika ini,” imbaunya.
Dia menekankan, TP PKK juga harus mampu memberikan masukan terhadap kebijakan Kepala Desa terkait perlindungan anak.
“Kemudian memberikan penyuluhan kepada calon pengantin, membudayakan forum anak, media cetak dan elektronik, memberikan layanan pembinaan dan penyuluhan maupun curahan hati,” jelasnya.
Syaufia juga menambahkan, peran penting lain dari TP PKK dalam mencegah terjadinya kekerasan dan pelecehan seksual, yakni mengingatkan dan mengajak orang tua agar lebih memperhatikan kehidupan anaknya.
“Orang tua dituntut kecakapannya dalam mendidik dan menyayangi anak-anak. Jangan membiarkan anak hidup dalam kekangan mental maupun fisik,” tegasnya.
Menurutnya, kekerasan terhadap perempuan dan anak cenderung meningkat. Untuk itu diperlukan gerakan kerakyatan untuk mengantisipasinya.
“Kekerasan terhadap anak harus diperangi bersama dan dicegah sejak dini supaya generasi penerus itu dapat mengembangkan aktifitasnya,” ungkapnya.
Saufia juga menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Kader Pendamping Keluarga, bagaimana cara pencegahan dan penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Dengan begitu, diharapkan semua kader dapat menyelesaikan permasalahanya di daerah masing-masing.
“Seandainya ada kasus KDRT di tingkat desa cukup diselesaikan di tingkat desa terlebih dahulu melalui Kader Pendamping Keluarga, tidak perlu langsung dibawa ke tingkat yang lebih tinggi,” pungkasnya. (Syabil)


Tinggalkan Balasan