SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Danrem 023/KS Kol Inf Donni Hutabarat membuka penyuluhan hukum program kerja triwulan II tahun 2018 yang diselenggarakan oleh Hukum Komando Daerah Militer (Kumdam) I/Bukit Barisan.
Penyuluhan hukum tersebut digelar di Aula Gupala Makorem 023/KS pada Senin, 15 Mei 2018, diikuti personel Korem 023/KS, para Perwira, Bintara, Tamtama dan PNS.
Dalam sambutannya Kol Inf Donni Hutabarat mengatakan, penyuluhan hukum ini merupakan program kerja dari komando atas sebagai penyegaran tentang segala ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan militer, khususnya tentang Netralitas TNI, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Semoga penyuluhan hukum ini dapat memberikan kontribusi positif bagi satuan, sehingga dapat meminimalisir adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota,” kata Danrem.
[irp posts=”3768″ name=”Tandatangani Dukungan, Bupati Tapteng Bakhtiar Sibarani Ajak Politisi Bersatu Melawan Teroris”]
Penyuluhan hukum yang disampaikan oleh tim penyuluhan Hukum Kodam I/Bukit Barisan Mayor Chk M Djalil Sembiring, SH.
Dalam penyuluhan dibahas beberapa hal seperti penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2018, serta pemilihan legislatif dan Pilpres tahun 2019.
“Netral adalah tidak berpihak, tidak ikut, atau tidak membantu salah satu pihak”. Sedangkan Netralitas TNI adalah TNI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis,” terangnya.
Terkait UU ITE, Mayor Chk M Djalil Sembiring, SH menjelaskan bagi pengguna media sosial untuk lebih berhati-hati dan tak sembarangan membagikan sesuatu di dunia maya.
[irp posts=”3758″ name=”Kodim 0212/TS Tapsel Gelar Latihan Posko I”]
“Yang bisa dijerat UU ITE itu bukan hanya yang buat, tetapi juga yang mendistribusikan. Sebab yang dishare belum tentu benar bisa saja tuduhan-tuduhan,” katanya.
Kegiatan penyuluhan hukum diakhiri dengan menjelaskan KDRT. Menurutnya, banyak penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga yang tidak memenuhi rasa keadilan, terutama bagi korban dan subordinat dalam rumah tangga.
Dalam disertasi ini disampaikan hasil yaitu pertama, penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga pada kenyataannya diselesaikan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 sebagai lex specialis.
[irp posts=”3755″ name=”Letkol Czi Roni Agus Widodo Bacakan Amanat Pangdam I/Bukit Barisan”]
“Penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan aturan tersebut, secara empiris lebih menekankan pada pemidanaannya, sehingga terlihat tujuan preventif, protektif, dan konsolidatif tidak terpenuhi,” jelasnya.
Kedua, lanjutnya, penelitian ini menyimpulkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan perkara dengan multi dimensi penyelesaian karena terdapat sisi lingkup perdata dan di sisi lain lingkup pidana.
“Oleh karena itu dibutuhkan suatu media di dalam sistem yang dapat mengakomodasi penyelesaian perkara tersebut, yang salah satunya adalah dengan menggunakan pendekatan restorative justice,” tutup Mayor Chk M Djalil Sembiring. (Ril)
Tinggalkan Balasan