TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Ada 4 orang dari 35 anggota DPRD Tapanuli Tengah yang memilih untuk pindah partai politik untuk kembali maju bertarung di Pemilihan anggota legislatif (Pileg) 2019. Ke 4 anggota legislatif termasuk diantaranya Ketua DPRD wajib mundur dari keanggotaan DPRD Tapteng karena mendaftar sebagai Caleg dari Parpol lain.

Adapun ke 4 orang anggota DPRD Tapteng terancam mundur dari DPRD Tapteng yakni, Syahrun Pasaribu (Ketua DPRD), Khairul Kiyedi Pasaribu, Elfride Simanungkalit, Handra Gunawan.

Diketahui, ke 4 anggota Dewan tersebut telah mendaftar sebagai Caleg dari partai NasDem, Senin kemarin.

Sebelumnya, Syahrun Pasaribu, Khairul Kiyedi Pasaribu dan Elfride Simanungkalit adalah anggota dewan dari partai Hanura. Mereka memilih hengkang dari partai tersebut setelah Ketua Hanura Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani pindah ke NasDem.

Sementara Handra Gunawan sebelumnya merupakan anggota DPRD dari PKS.

[irp posts=”4295″ name=”Bakhtiar Sibarani Antar 35 Bacaleg Nasdem Daftar ke KPU Tapteng”]

Komisioner KPU Tapteng Timbul Panggabean mengatakan, ketentuan anggota dewan harus mundur jika jadi caleg dari partai berbeda sangat jelas diatur dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD harus dilampirkan sebagai salah satu persyaratan pada saat anggota dewan bersangkutan didaftarkan jadi Caleg ke KPU. Tentu dengan melampirkan persetujuan pimpinan parpol asal dan pimpinan DPRD dan bukti penerimaan surat itu dari Ketua DPRD, serta surat dari pimpinan DPRD yang menerangkan bahwa surat pengunduran diri sedang diproses,” katanya.

[irp posts=”4299″ name=”Targetkan 20 Kursi, Bakhtiar Sibarani Yakin NasDem Raih Kursi Ketua DPRD Tapteng”]

Timbul Panggabean menegaskan hal itu wajib. Jika yang bersangkutan tidak melampirkan berkas pengunduran diri dari DPRD, maka KPU tidak akan memproses pendaftarannya sebagai caleg di partai yang baru.

“Surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Dewan Tapteng yang diterbitkan oleh Gubernur harus sudah diserahkan ke KPU paling lambat satu hari sebelum penetapan DCT pada 20 September 2018 mendatang. Artinya selambat-lambatnya tanggal 19 sudah harus diserahkan ke KPU,” pungkasnya. (Red)