TAPANULIPOST.com – Sistem ETLE kini sudah semakin canggih dengan hadirnya ETLE Mobile. Kendaraan tanpa spion difoto ETLE Mobile akan ditilang. ETLE Mobile ini tidak statis, akan tetapi bisa bergerak dan memantau para pelanggar lalu lintas karena terpasang pada mobil patroli polisi.
ETLE Mobile akan digunakan untuk berkeliling pada ruas jalan yang sering dinilai terjadinya pelanggaran lalu lintas. ETLE Mobile menangkap pelanggaran lebih banyak dari pada ETLE statis. Hingga kendaraan yang tidak sesuai spesifikasinya seperti tidak adanya kaca spion juga bisa dapat difoto dan akan ditilang.
“Kalau ETLE biasa kan hanya yang di marka, melanggar rambu. Kalau di mobile helm sudah bisa, rambu, melawan arus sama boncengan lebih dari tiga. Kemudian spesifikasi kendaraan yang tidak sesuai. Misalnya kok itu tidak ada spionnya itu bisa juga,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dkutip dari detikoto.
Hanya mengingatkan, spion merupakan salah satu perangkat yang sangat wajib di gunakan pada kendaraan.
Pada kendaraan roda empat, kendaraan yang tidak memasang spion akan dikenakan denda sebanyak Rp 500 ribu atau kurungan penjara maksimal dua bulan, sesuai dengan UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1. Lalu, pada kendaraan roda dua yang tidak memasang spion akan dikenakan dengan sebanyak Rp 250 ribu.
Baru ada 11 ETLE Mobile yang beroperasi saat ini. Pada tahun 2023 rencananya jumlahnya akan mencapai 60. Diharapkan dengan adanya ETLE Mobile ini bisa memberikan efek jera kepada para pelanggar lalu lintas.
Untuk cara kerjanya sendiri tidak jauh berbeda dengan kamera ETLE statis. Kendaraan patroli ini akan berkeliling pada sejumlah jalan protokol di Ibu Kota yang belum mempunyai kamera ETLE statis.
Kemudian, perangkat ETLE Mobile ini sudah dibekali dengan peralatan AI (Artificial Intelligence) dan ini akan mendeteksi pelanggaran. Dengan kamera pada ETLE Mobile, para pelanggar lalu lintas akan terlihat lebih jelas dalam kabin mobil dengan mode layar sentuh. Lalu data para pelanggar tersebut akan terarsip pada Big Data Polri.
Selanjutnya para petugas akan melakukan verifikasi, dan selanjutnya akan mengirim surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan melalui Pos Indonesia. Lalu setelah para pelanggar melakukan konfirmasi, Kemudian para pelanggar dikirimi surat tilang agar
“Kalau penindakan ini sesuai dengan karakteristik dari pada wilayah. Misalnya wilayah itu sering terjadi pelanggaran ya itu akan kita hajar terus bolak-balik,” tutup Latif.


Tinggalkan Balasan