SIMALUNGUN, TAPANULIPOST.com – Pangulu Nagori (Kepala Desa-red) Pinang Ratus, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun, Zukifly Pane didenda PLN Pematang Siantar karena kedapatan mencuri arus listrik.

Zukifly Pane didenda sebesar sebesar Rp7 juta, karena diduga melakukan praktek pencurian arus listrik dengan membuat sambungan listrik secara ilegal ke kantor desa.

Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Trans-Continent

“Didenda sekitar 7 juta rupiah dan sudah dibayarkan. Jika sudah dibayarkan berarti dia mengakui kesalahannya. Untuk pembayaran kita berikan nomor register dan dia yang bayarkan langsung. Dia juga sudah datang ke PLN Rayon Parapat dan sudah kita buatkan berita acaranya,” kata Manager Rayon Parapat Alton Tambunan ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu, 25 Juli 2018.

Sebelumnya, informasi dihimpun dari Kepala PLN Unit Tiga Balata Andi Sibuea mengungkapkan, pihaknya telah menemukan kejanggalan atas instalasi listrik yang ada di rumah Pangulu Zulkifly Pane yang disambungkan ke kantor Pangulu yang berada di samping rumahnya.

Advertisements
Selamat-Idulfitri-PLN-Sibolga

[irp posts=”4430″ name=”Herman Harahap Serahkan Pistol Jenis Revolver Peninggalan Mertuanya ke Kodim”]

Melihat itu, PLN kemudian menurunkan tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dan menemukan ada indikasi kecurangan instalasi listrik dilakukan Zulkifly Pane.

“Lalu saya menyuruh anggota untuk memeriksa dan ditemukan arus listrik dicuri dengan cara menyuntik dari sela-sela rumahnya dan ditutupi pipa, sangat rapi dibuatnya,” jelas Andi.

“Dia sempat berdalih jika lampu yang diteras itu adalah lampu jalan. Lalu saya bilang kalau lampu jalan, kenapa bapak gunakan di teras rumah, karena itu sudah termasuk pemakaian pribadi dan merugikan pihak PLN,” bebernya.

Lanjut Andi, karena tidak bisa mengelak lagi, Zulkifly Pane akhirnya mengakui dan minta maaf serta meminta agar tidak memberitahukan kepada siapapun karena dirinya merasa malu.

[irp posts=”4396″ name=”Anggota DPRD Simalungun Lakukan Kunjungan Kerja ke Kecamatan Jorlang Hataran”]

Akibat perbuatan tersebut, lanjut Andi, PLN Pematang Siantar memberikan sanksi denda. Selain itu sambungan listrik ke rumah Pangulu juga dilakukan pemutusan sementara waktu.

“Dan saya jelaskan jika meteran listrik untuk sementara diputus. Lalu saya arahkan agar menghadap ke PLN rayon Parapat,” tambah Andi.

Sementara itu, Zulkifly Pane ketika dikonfirmasi mengakui bahwa aliran listrik ke rumahnya telah diputus.

“Iya diputus dan meterannya dibawa pihak PLN, saya sudah menghadap ke rayon parapet,” ucapnya.

Namun kemudian Zulkifly Pane berdalih ketika ditanyakan perihal besaran denda Rp7 juta yang dikenakan oleh PLN.

“Besok saya mau jumpai mereka dan saya sudah telepon kepala PLN Medan,” tandasnya. (Firma)