Senada dengan itu, Koordinator lapangan, Nopri TN menyampaikan bahwa kasus dugaan pungutan liar ini dilakukan secara sistemik dan terencana.

“Kami minta KPK segera bongkar kasus ini. Jangan jadikan jabatan sebagai ajang untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok, sudah jelas perbuatan ini mengangkangi dan bertentangan dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU No 22 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 38 Ayat 1 yang berbunyi “Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana paling lama 9 tahun,” ujar Nopri.

Menurut Nopri, hasil dari pungutan liar tersebut diduga digunakan Hasdar Efendi untuk membayar mahar salah satu partai politik untuk mencalonkan sebagai Bacalon Bupati Tapanuli Tengah.

“Jangan gunakan uang hasil pungli untuk mencalonkan sebagai bupati, kalau tidak mampu jangan mencalon, jangan jadi bupati,” tukasnya.

Advertisements

Usai berorasi, beberapa perwakilan GERMAK memasuki Gedung KPK untuk menyampaikan laporan pengaduan terkait dugaan pungli tersebut.

“Saya didampingi Sekretaris Nasional GERMAK Azmi Pratama secara resmi menyerahkan laporan kasus dugaan pungutan liar Rp.20 juta per Kepala Desa yang diduga dilakukan Ketua PAPDESI Hasdar Efendi, dengan harapan kasus ini dapat dibongkar dan pelaku pungli dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Anang. (red)

Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS

Dapatkan berita terkini lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel Tapanulipost.com dengan klik tautan ini.