TAPTENG, TAPANULIPOST.com – KPU Tapanuli Tengah telah mengumumkan jadwal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerah itu.

Ketua KPU Tapteng, Timbul Panggabean mengatakan, PSU akan dilaksanakan pada Sabtu, 27 April 2019.

“Keputusan PSU di beberapa TPS di Tapteng berdasarkan rekomendasi Bawaslu Tapteng,” ujar Ketua KPU Tapteng, Timbul Panggabean.

Timbul menjelaskan, pelaksanaan PSU mulai pagi, pukul 07.00-13.00 WIB. Seluruh logistik yang diperlukan untuk PSU juga sudah disiapkan oleh KPU Tapteng.

Advertisements

“Besok logistik sudah mulai didistribusikan ke TPS yang akan dilakukan PSU. Kami akan mengawasi langsung pendistribusiannya,” kata Ketua KPU Tapteng.

Berdasarkan surat keputusan KPU Tapteng tentang pemungutan suara ulang, hanya ada 6 TPS yang dilakukan pemungutan suara ulang. Sementara 4 TPS lagi cuma dilakukan penghitungan suara ulang.

Enam TPS yang dilakukan Pemungutan Suara Ulang yakni,

1. TPS 3 Desa Tumba Jae Kecamatan Manduamas

2. TPS 1 Desa Sigolang Kecamatan Andam Dewi

3. TPS 2 Desa Sigolang Kecamatan Andam Dewi

4. TPS 6 Desa Muara Sibuntuon Kecamatan Sibabangun

5. TPS 2 Desa Unte Boang Kecamatan Sosorgadong

6. TPS 3 Desa Sibintang Kecamatan Sosorgadong

Sedangkam 4 TPS yang dilakukan Penghitungan Suara Ulang yaitu

1. TPS 1 Kampung Solok Kecamatan Barus

2. TPS 4 Padang Masiang Kecamatan Barus

3. TPS 1 Maduma Kecamatan Sorkam Barat

4. TPS 5 Sipea-pea Kecamatan Sorkam Barat.

Padahal sebelumnya, Ketua Bawaslu Tapteng menyampaikan sebanyak 11 TPS direkomendasikan PSU. Bahkan surat rekomendasinya telah disampaikan ke KPU Tapteng.

Terkait perobahan jumlah PSU ini, belum diperoleh keterangan resmi dari Bawaslu Tapteng alasan berkurangnya jumlah TPS yang dilakukan PSU. (red)