TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 yang dilaksanakan pada Rabu 27 Juni 2018.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Dukcapil Tapteng Erman Syahrin Lubis diwakili oleh Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Ahmad Saufi Pasaribu di ruang kerjanya pada Dinas Dukcapil Kab. Tapteng Jalan Ridwan Hutagalung Nomor 11 Pandan, Selasa, 26 Juni 2018.

Ucapan-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fitri-Trans-Continent

“Dinas Dukcapil Kabupaten Tapanuli Tengah tetap melakukan pelayanan sesuai dengan Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 270/10.405/DUKCAPIL tanggal 21 Juni 2018 hal Dukungan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2018, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh SH MH,” ungkapnya.

Kata dia, yang bertugas melakukan pelayanan pada Dinas Dukcapil Tapteng, yaitu Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK).

Advertisements
Selamat-Idulfitri-PLN-Sibolga

Adapun hal-hal yang dilayani pada 27 Juni 2018, yaitu perekaman, pengurusan KTP elektronik, dan mengeluarkan Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP elektronik. Suket dapat langsung keluar hari itu juga setelah melakukan perekaman.

“Jadwal pelayanan Dinas Dukcapil Kabupaten Tapanuli Tengah pada 27 Juni 2018 mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB untuk pelayanan perekaman dan penerbitan KTP elektronik atau Surat Keterangan (Suket),” jelasnya. (Ril)