TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tapteng melakukan pelayanan keliling perekaman KTP-el secara mobile ke Desa/Kelurahan. Langkah jemput bola atau mendatangi langsung masyarakat yang belum merekam itu dilakukan karena masih banyak penduduk Tapteng yang belum terekam TKP-el.
Berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (coklik) yang dilakukan petugas pemutahiran data KPU Tapteng, ditemukan sebanyak 13.278 penduduk Tapteng yang merupakan pemilih potensial non KTP-el.
“Kita jemput bola dengan melakukan pelayanan keliling perekaman KTP-el di tiap Desa/Kelurahan. Tiap kecamatan kita bentuk beberapa tim pelayanan keliling,” kata Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Tapteng, Somara Sihombing, Selasa, 10 April 2018.
[irp posts=”3450″ name=”Tercacat sebanyak 13.278 Pemilih di Tapteng Belum Miliki KTP-el”]
Dia menyebutkan, dari jumlah pendudukan Tapteng yang wajib KTP-el sebanyak 242.913 orang, yang sudah melakukan perekaman sebanyak 198.866 orang.
“Dari jumlah penduduk yang sudah melakukan perekaman tersebut, KTP-el yang sudah dicetak sebanyak 193.634 lembar, sementara yang belum dicetak sebanyak 5.232 lembar,” paparnya.
Somara Sihombing mengakui, dari jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilgub 2018 yakni sebanyak 199.191 orang, masih ada 325 orang yang belum melakukan perekaman.
[irp posts=”3447″ name=”Bakhtiar Sibarani : Satu Orang Saja Mengaku Beri Uang, Saya Berhenti Jadi Bupati”]
“Kita masih terus melakukan perekaman sampai ke Lapas Sibolga. Selama dua hari dilakukan pelayanan perekaman di Lapas. Pada hari pertama ada ditemukan sebanyak 22 orang yang belum perekaman KTP-el, saat itu langsung kita rekam,” ungkap Somara.
Untuk itu, warga Tapteng yang belum melakukan perekaman KTP-el dihimbau untuk segera mendatangi kantor Desa dan Kelurahan sesuai jadwal pelayanan keliling perekaman di daerah masing-masing.
Sebelumnya, KPU Tapteng mencatat sebanyak 13.278 pemilih potensial belum memiliki e-KTP dan suket. Angka tersebut merupakan hasil coklik yang dilakukan KPU Tapteng beberapa waktu lalu. Agar bisa memilih, orang tersebut harus dibuatkan persyaratan administrasinya. (Red)
Tinggalkan Balasan