TAPUT, TAPANULIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menggratiskan biaya pemakaian air PDAM selama 3 bulan untuk membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak Pandemi Virus Corona (Covid-19). Pembebasan biaya pemakaian air PDAM Mual Natio itu sesuai klasifikasi pelanggan.

Hal ini disampaikan Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan pada saat konferensi pers di Lobi Kantor Bupati, Tarutung pada Rabu 8 April 2020.

Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan mengatakan, biaya pemakaian air PDAM Mual Natio yang digratiskan hanya terhadap klasifikasi Rumah Tangga A dan Sosial Umum, dengan pemakaian maksimal 19 meter kubik.

“Selain berbagai upaya yang telah dilakukan untuk membantu masyarakat yang terdampak dari pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Perusahaan Daerah Air Minum Mual Natio telah menetapkan pembebasan tarif air minum untuk 3 bulan kepada pelanggan klasifikasi Rumah Tangga A dan Sosial Umum. Kita akan tetap melakukan segala upaya demi membantu masyarakat Tapanuli Utara,” kata Nikson Nababan.

Direktur PDAM Mual Natio, Lamtagon Manalu menjelaskan pembebasan biaya tarif air minum sesuai surat Bupati Tapanuli Utara Nomor: 500/1473/08.1.1/IV/2020 tentang Pembebasan Biaya Tarif Air Minum.

Lamtagon menyebut, ada sebanyak 4.513 sambungan pelanggan yang akan digratiskan selama 3 bulan terhitung mulai pembayaran bulan Mei, Juni dan Juli 2020.

“Pembebasan Biaya Tarif Air Minum terhadap klasifikasi Rumah Tangga A dan Sosial Umum untuk pemakaian maksimal 19 meter kubik, pemakaian lebih dari situ (19 meter kubik) wajib dibayarkan oleh yang bersangkutan. Selain kedua klasifikasi tersebut tetap melakukan pembayaran seperti biasa,” ujarnya. (red)