PADANGSIDIMPUAN, TAPANULIPOST.com – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Padangsidimpuan menyerahkan santunan klaim Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada ahli waris peserta, Rabu (14/10/2020) di aula Kantor Walikota Padangsidimpuan.

Acara penyerahan santunan tersebut dihadiri oleh Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution didampingi Sekda Letnan Dalimunthe dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan Muhammad Syahrul.

Santunan klaim JKM dan JHT yang diserahkan tersebut untuk ahli waris 3 peserta yang meninggal dunia.

(Baca juga: Bahdin Nur Tanjung Jalin Kerjasama dengan Bpjamsostek agar Dosen PTS Dapat Dana Pensiun)

Ketiga peserta terdiri dari Hendra Swito dengan ahli waris Mustika Evalinda Nasution mendapatkan santunan sebesar Rp 43 juta.

Selanjunya, Choirul Amri Nasution, dengan ahli waris Marjuang Efendi Nasution mendapatkan santunan senilai Rp 54 juta.

Kemudian, Mara Hakim Daulay dengan ahli waris Masliyah menerima santunan senilai Rp 42 juta.

Kepala BPJamsostek Cabang Padangsidimpuan Muhammad Syahrul berharap lebih banyak lagi masyarakat pekerja yang dapat dilindungi oleh Program Jaminan Sosial dari BPJamsostek.

Sementara itu, Wali Kota Irsan mengingatkan pentingnya Jaminan sosial dan menjadi amal jariyah untuk keluarga atau ahli waris yang ditinggalkan.

Sebab menurutnya, manfaat yang didapatkan bukan hanya santunan uang saja, melainkan beasiswa untuk anak pekerja hingga kuliah.

(Baca juga: Bupati : Kepala Desa Harus Menjadi Pejuang Perlindungan Jaminan Sosial)

Jaminan Sosial sangat penting sebagai amal jariyah dan dengan beasiswa ini anak pekerja bisa tetap melanjutkan pendidikan tanpa harus memikirkan biayanya,” tutur Irsan.

Irsan menginginkan pegawai tidak tetap di lingkungan Pemko Padangsidimpuan dapat secepatnya terlindungi program BPJamsostek.

“Pemkot berharap kedepan juga akan melindungi pegawai tidak tetap untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tutupnya. (red)