Poltak mengatakan, pihak Pegadaian telah melelang agunannya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, sebagaimana prosedur yang berlaku.

Menurutnya, pihak Pegadaian seharusnya menghubungi nasabah sebelum angunannya dilelang. Namun ini hal ini tidak dilakukan oleh pihak Pegadaian.

“Saya tidak mendapat pemberitahuan, alasan mereka nomor telepon saya tidak bisa dihubungi. Padahal telepon saya selalu aktif, karena pekerjaan saya mengharuskan telepon saya harus selalu aktif. Surat juga tidak mereka sampaikan. Padahal biasanya kalau sudah jatuh tempo saya dikirimi surat, tetapi kali ini tidak,” jelas Poltak.

Atas tindakan yang dinilai tidak profesional tersebut, baginya slogan Pegadaian yang berbunyi “Mengatasi Masalah Tanpa Masalah” berubah menjadi “Mengatasi Masalah Menjadi Masalah”.

Advertisements

Baca juga: AKBP Nicolas Pamit Digantikan AKBP Jimmy Mantan Penyidik KPK

Sementara, Kepala Kantor Pegadaian Cabang Sibolga, Eka Hutapea yang dimintai keterangan berdalih, dan mengatakan bahwa pihaknya telah berulangkali menghubungi nasabah, namun teleponnya tidak pernah aktif. Bahkan menurut Eka, pihaknya pun telah mengirimkan surat kepada nasabah tersebut.

“Kita sudah coba hubungi terus tapi telponnya tidak pernah aktif. Kami tidak bisa SMS karena Telkomsel memblokir kalau ada kata pedagaian. Dan kami juga sudah kirim surat melalui security,” ujar Eka.

Baca juga: Preddy Situmorang Terima Mandat Ketua SMSI Sibolga-Tapteng

Namun ketika diminta bukti pengiriman surat, Eka beralasan bahwa pegawai yang memegang berkas surat tersebut sedang berada di luar kota.

“Buktinya ada, tapi petugasnya sedang berada di Medan, nanti kami akan berikan buktinya,” ucap Eka.

Baca juga: Setelah Lama Buron, Bos  PT Mujur Timber Akhirnya Tertangkap Pakai Nama Lain

Eka mengungkapkan, pihak Pegadaian melelang agunan milik Poltak, yaitu 2 buah cincin seberat 5 gram dengan harga Rp. 1.541.717, pada tanggal 30 April 2021 lalu.

Dikatakan Eka, seharusnya lelang terhadap agunan tersebut dilaksanakan setelah 1 bulan jatuh tempo. Sementara masa jatuh temponya pada bulan Februari 2021.

Baca juga: Polisi Gerebek Lokasi Diduga Kampung Narkoba di Tapteng

“Harusnya nasabah yang proaktif. Niat kami baik, begitu jatuh tempo, kami tidak langsung lelang, kami sudah tunggu 2 bulan. Jatuh temponya sudah 2 periode, bahkan kami sudah kena somasi dari Kanwil karena terlalu lama lelang. Soalnya kami ada peraturan, 1 bulan setelah jatuh tempo harus dilelang,” pungkasnya. (red)