SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Anggota DPRD Sibolga Muchtar Darmono Singamalim Nababan dilaporkan Danlanal Sibolga ke polisi, terkait pernyataannya yang dianggap menghina institusi Lanal Sibolga.

Menanggapi hal itu, Muchtar Nababan mengatakan, merupakan hak Danlanal untuk membuat laporan ke polisi jika merasa keberatan atas pernyataannya tersebut.

Muchtar Nababan mengungkapkan, pernyataan yang dia sampaikan di sidang paripurna pada Senin kemarin, adalah aspirasi nelayan yang merasa resah dengan maraknya penangkapan ikan menggunakan pukat trawl dan bahan peledak.

“Kalau saudara Danlanal merasa keberatan, itu hak dia. Saya Anggota DPRD yang dipilih oleh rakyat, salah satu tupoksi saya menerima dan menampung aspirasi masyarakat. Kelompok nelayan kecil datang mengeluhkan beroperasinya kapal trawl dan kapal bom ikan. Itulah dasar saya angkat bicara,” kata Muchtar Nababan kepada wartawan, Selasa, 13 Agustus 2019 di Gedung DPRD Sibolga.

Advertisements

Menurut Muchtar, adalah hal yang wajar jika dia menyampaikan aspirasi nelayan tersebut pada sidang paripurna. Meski saat itu agenda sidang adalah Sidang Paripurna Pandangan Umum Anggota DPRD terhadap Ranperda P-APBD Kota Sibolga Tahun Anggaran 2019.

“Saat itu saya melihat tak satupun yang mengangkat persoalan ini pada pandangan umum. Saya selaku Badan Kehormatan DPRD wajar melakukan interupsi lalu menyampaikan aspirasi nelayan itu,” ungkap Muchtar.

Terkait laporan ke polisi tersebut, Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, bahwa setiap anggota DPRD dilindungi oleh Undang-undang, Tatib dan MD3 dalam menjalankan tugas memberikan pendapat, pertanyaan, pernyataan lisan maupun tulisan di dalam rapat maupun di luar rapat DPRD yang berkaitan dengan fungsi, tugas dan wewenang, serta tidak bertentangan dengan peraturan dan tata tertib dan kode etik DPRD.

“Jadi polisi tidak bisa semena-mena memanggil kami, karena Tatib dan MD3 mengatur hak imunitas kami,” jelasnya.