MEDAN, TAPANULIPOST.com – Sebanyak 90 orang wartawan dari berbagai daerah di Sumatera Utara mengikuti ujian penerimaan calon anggota muda PWI dan kenaikan tingkat dari anggota muda menjadi anggota biasa. Kegiatan ini dirangkai dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Kepemimpinan Jurnalis dalam rangka mendukung Good Goverment, yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut, Sabtu, 27 April 2019, di LJ Hotel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan.
Kegiatan bimtek yang digelar atas kerjasama PWI Sumut dan Dinas Kominfo Provinsi Sumut itu dibuka langsung oleh Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari.
Kegiatan bimtek bertema “Meningkatkan profesionalitas wartawan”. Ada 3 narasumber yang dihadirkan, yakni Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, Asro Kamal Rokan dan Teguh Santosa. Kemudian, Ketua Komisi Kompetensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Kamsul Hasan.
Dalam sambutannya, Ketua PWI Pusat, Atal S Depari mengajak wartawan calon anggota muda dan anggota biasa PWI untuk menjaga profesionalisme dan terus belajar dalam menjalankan tugasnya sebagai wartawan.
“Belajar dalam meningkatkan kemampuan dan profesionalisme sebagai jurnalis dapat dilakukan dengan banyak cara seperti membaca dan bertanya, jangan pernah puas dengan kemampuan yang anda miliki saat ini, teruslah belajar,” ujar Atal.
Sementara Asro Kamal Rokan dalam materinya menegaskan, wartawan dalam menjalankan tugas jusnalistiknya harus menjunjung independensi dan netralitas serta berpedoman pada kode etik jurnalistik.
“Ini roh yang paling penting bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Kalau kita sudah memilih karir kita sebagai wartawan, kita harus fokus. Karena itu akan mendorong kita dalam karir kita. Jadi harus serius meniti karir di dunia jurnalistik,” ujar Asro Kamal.
Dikatakan Asro, seorang Jurnalis harus menjaga sumber berita yang diliput serta menjalankan kewajiban sebagai pengawas yang independen dan penyambung lidah masyarakat. Wartawan, kata Asro, juga harus mengkritik penguasa.
Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat, Kamsul Hasan dalam materinya memaparkan pedoman pemberitaan ramah anak. Kamsul menegaskan, bahwa wartawan tidak boleh mengungkapkan identitas anak pelaku kejahatan dan juga korban pelecehan seksual.
“Tapi dalam hal pemberitaan anak hilang diperbolehkan mengungkapkan identitas anak,” katanya.
Kamsul juga menegaskan, sumber berita yang dipilih harus memiliki kompetensi. Wartawan harus mengupayakan menghubungi narasumber yang kompetensi sebelum berita diterbitkan.
“Kalau pun tidak bisa dihubungi, paling tidak kita sudah berupaya untuk menghubunginya. Semua bukti bahwa kita sudah menghubunginya harus kita dokumentasikan,” jelas Samsul.


Tinggalkan Balasan