TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Bagi anda pemilik Handphone (HP) Android maupun iphone, kini Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 sudah ada di genggaman anda. Untuk mengetahui apakah anda sudah terdaftar di DPT, anda tinggal mengeceknya menggunakan aplikasi Lindungi Hak Pilihmu melalui smart phone anda.

Aplikasi tersebut boleh anda akses di laman website lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Aplikasi ini juga boleh didownload di playstore atau appstore.

Foto : instal aplikasi Lindungi Hak Pilihmu dari playstore.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah melalui Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, mengajak masyarakat agar memanfaatkan aplikasi resmi milik KPU itu. Untuk mencek apakah anda sudah terdaftar di DPT atau tidak.

“Aplikasi Lindungi Hak Pilihmu adalah aplikasi resmi dari KPU yang sangat membantu masyarakat untuk mengetahui apakah sudah terdaftar atau belum di DPT. Apalagi saat ini pengguna ponsel smart phone sudah cukup banyak sehingga mudah dimanfaatkan untuk melakukan pengecekan,” kata Komisioner KPU Tapteng, Yudi Arisandi Nasution, Selasa, 5 Februari 2019.

Advertisements

Yudi Nasution mengatakan, jika nama anda tidak dapat diakses melalui aplikasi Lindungi Hak Pilihmu, silahkan segera lapor ke PPS atau PPK maupun Bawaslu.

“Jika memang belum terdaftar, masih ada kesempatan untuk mengurus ke PPS dan PPK atau Bawaslu,” kata Yudi.

Yudi menjelaskan, ada beberapa hal yang menyebabkan nama seseorang itu tidak muncul ketika dicek melalui aplikasi Lindungi Hak Pilihmu. Hal itu bisa saja karena datanya invalid karena adanya restrukturisasi atau penataan TPS akibat jarak yang terlampau jauh, atau penambahan TPS.

“Apabila tidak ditemukan di aplikasi, namun ada dalam DPT yang sudah ditempel di kelurahan atau di tempat-tempat strategis, maka data sudah invalid, perlu ada penyesuaian. Lapor ke PPS atau ke lapor ke Bawaslu untuk memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan perubahan data,” jelas Yudi.

Dikatakan, pelaksanaan Pemilu 2019 ini memberikan hak yang besar kepada masyarakat untuk menentukan hak pilihnya.

“Untuk itu kami berharap agar masyarakat berperan aktif dengan melakukan pengecekan melalui aplikasi lindungihakpilihmu.kpu.go.id sehingga dapat melakukan langkah berikutnya jika belum terdaftar di DPT,” ajak Yudi.