TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Program peringanan Bea Balik Nama (BBN) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kembali digelar oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Program ini dimulai 28 November hingga 28 Desember 2018 mendatang. Masyarakat pemilik kendaraan pun antusias membayar pajak kendaraannya dengan adanya program tersebut.
Kepala UPT Samsat Tapanuli Tengah melalui Kasi Penagihan dan Tunggakan, Adil Sahputra mengatakan, sejak program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dimulai, sudah 548 kendaraan yang memanfaatkan layanan itu di UPT Samsat Pandan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
“Sampai kemarin, Selasa sore (4/11) jumlah kendaraan yang sudah mengurus BBN dan Pajak sebanyak 584 kendaraan. Dengan rincian, BBN sebanyak 246 dan PKB sebanyak 338. Jumlah tersebut cukup meningkat jika dibanding hari-hari sebelumnya,” kata Adil Sahputra kepada Tapanulipostcom, Rabu, 5 Desember 2018.
[irp posts=”4994″ name=”Bupati Bakhtiar Sibarani Datangi Kantor DPRD Tapteng Ketika Terjadi Penggeledahan”]
Dijelaskannya, tahun ini program pemutihan denda Pajak Kenderaan Bermotor dan denda Bea Balik Nama tidak hanya berlaku pada kendaraan plat hitam saja. Tapi juga berlaku pada kendaraan pemerintah dan angkutan umum.
Adil mengakui, masih banyak pemahaman masyarakat yang salah terkait program pemutihan ini. Masyarakat menganggap pemutihan pajak itu semua denda tunggakan dan pajak kendaraan dihapuskan. Padahal yang diputihkan itu adalah dendanya saja, sedangkan biaya pokok pajak tetap harus dibayarkan.
“Memang masih banyak pemahaman masyarakat yang demikian, dan kita sudah jelaskan kepada mereka. Kita berharap dengan adanya pemberitaan ini dapat menambah pemahaman masyarakat,” harap Adil.
[irp posts=”4990″ name=”Novelis NH Dini Dikabarkan Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan”]
Menurutnya, UPT Samsat Pandan Tapanuli Tengah sudah mempersiapkan SDM untuk melayani masyarakat untuk mensukseskan program ini.
“Bahkan jam pendaftaran diperpanjang dari pukul 14.00WIB menjadi pukul 16.00 WIB. Sedangkan untuk batas pembayaran loket sampai dengan pukul 18.00 WIB,” jelasnya.
Untuk itu masyarakat diharapkan segera memanfaatkan adanya program pemutihan denda pajak ini. (red)


Tinggalkan Balasan