TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani telah melantik dan mengambil sumpah janji sebanyak 75 Kepala Desa terpilih hasil Pilkades serentak 2018 pada Senin, 17 September 2018 di Aula Binagraha kantor Bupati setempat. Pelaksanaan pelantikan Kades terpilih tersebut, lebih cepat dari jadwal tahapan yang telah ditentukan sebelumnya.
Adapun jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2018 setelah perubahan, hari pemungutan suara dilaksanakan pada 12 September.
Selanjutnya pada 12 September s/d 14 September, merupakan tahapan laporan panitia pemilihan Kepala Desa kepada BPD. Kemudian pada 13 September s/d 19 September tahapan laporan BPD kepada Bupati melalui Camat dengan tembusan kepada Kepala Desa.
Dilanjutkan pada 19 September s/d 02 Oktober tahapan penyelesaian perselisihan hasil Pilkades. Lanjut 03 Oktober s/d 23 Oktober tahapan penetapan, pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa. Dan pada 24 Oktober merupakan tahapan pelantikan Kepala Desa terpilih.
Dalam sambutannya saat melantik Kades terpilih, Bupati Bakhtiar Sibarani mengatakan, pelantikan Kades terpilih seyogianya dilaksanakan Oktober mendatang. Menurutnya, pelantikan dipercepat karena tidak ada gugatan dari pihak calon kepala desa yang kalah.
“Namun karena tidak ada yang menggugat, maka pelantikan bisa dipercepat. Itu hanya SK Bupati,” kata Bupati.
Menanggapi adanya sejumlah bakal calon Kades yang melakukan gugatan penetapan calon Kades di PTUN, Bupati mengatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Silahkan saudara-saudara yang berjuang di PTUN, lakukan apa yang saudara lakukan, namun tugas saya sebagai Bupati sudah saya laksanakan hari ini. Silahkan Pengadilan berproses, kita hormati hukum, tugas kita laksanakan, sudah dilantik sudah selesai persoalan,” kata Bupati.
Untuk itu, Bupati meminta kepala para kepala desa yang baru dilantik tidak perlu kuatir atas permasalahan tersebut.
“Rintangan demi rintangan saya tau betul apa yang saya hadapi, itu bukan tugas saudara memikirkan, melainkan tugas saya untuk menghadapinya,” tuturnya.
Bupati menjelaskan, masa jabatan Kepala Desa yang dilantik baru akan aktif setelah masa jabatan Kepala Desa yang lama sudah berakhir. Sebab, kata Bupati, masih ada beberapa Kepala Desa yang masa jabatannya belum berakhir hingga September ini.
“Nanti setelah jabatan kepala desa yang lama berakhir maka otomatis saudara-saudara akan melanjutkannya, karena itu konstitusi. Ada yang habis bulan 10, ada yang bulan 1, tapi Permendagri mengatakan, mewajibkan kami 30 hari selambat-lambatnya saudara-saudara harus dilantik. Oleh sebab itu makanya saya lantik, karena saya berpijak kepada aturan bukan kepada demonstrasi,” pungkas Bakhtiar. (red)


Tinggalkan Balasan