TAPANULIPOST.com – Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu dan pil ekstasi jaringan internasional.

Salah satu tersangka berinisial RM alias Memet berhasil diamankan di Jalan Mahoni Batu 5, Lingkungan X, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, tersangka menyembunyikan narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut ke dalam karung untuk mengelabui petugas. “Kita duga tersangka ini masuk dalam jaringan internasional. Saat ini, kita masih melakukan pendalaman,” kata Hadi pada Rabu (8/3/2023).

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 46 kilogram sabu yang disimpan dalam sejumlah karung dan 19.760 butir pil ekstasi.

Advertisements

Tersangka juga menggunakan mobil jenis XPander untuk mengangkut narkotika tersebut dan HP sebagai alat komunikasi.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengapresiasi kinerja tim gabungan dan meminta mereka terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap jaringan pelaku lainnya. “Kita harus terus bersinergi dan bekerja sama dengan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar Panca.

Kasus ini merupakan bukti bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Kita harus terus waspada dan mendukung upaya pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.