TAPANULIPOST.com – Komisi Yudisial (KY) memperhatikan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan menghukum KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan mengulang tahapan. KY menilai putusan tersebut kontroversial.
Menurut Juru Bicara Komisi Yudisial RI, Miko Ginting, dalam keterangan tertulis pada Jumat (3/3/2023), banyak pertimbangan yang seharusnya diperhatikan oleh majelis hakim dalam membuat putusan, seperti aspek kepatuhan terhadap Undang-Undang, aspirasi masyarakat, dan nilai-nilai demokrasi.
Oleh karena itu, KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan tersebut untuk melihat ada tidaknya pelanggaran perilaku hakim.
Miko menekankan bahwa terkait dengan substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan ini adalah melalui upaya hukum.
Sementara itu, domain KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Putusan PN Jakpus ini bermula dari gugatan Partai Prima yang merasa dirugikan oleh KPU dalam verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Sebagai akibatnya, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari sejak putusan dibacakan.
Hakim memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024, dan memerintahkan untuk melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari sejak putusan diucapkan.
KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan tersebut untuk melihat ada tidaknya pelanggaran perilaku hakim.


Tinggalkan Balasan