TAPANULIPOST.com – Polisi Diminta Selidiki Informasi Dugaan Transaksi Perekrutan PPK dan PPS di Tapteng. Perekrutan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Tapanuli Tengah untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilaksanakan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, diduga sarat dengan transaksional.

Hal itu disampaikan oleh Ketua LSM Foal Independent, Steven Pasaribu kepada wartawan di Pandan, Minggu (11/12/2022).

Steven mengungkapkan, sesuai informasi yang mereka terima dan juga yang beredar di media sosial, dugaan terjadinya transaksional dalam perekrutan PPK nilainya mencapai Rp 10 juta perorang.

“Informasi yang kami peroleh di lapangan, bahwa dalam perekrutan PPK ini diduga terjadi transaksional yang besarannya sekitar Rp 10 juta per orang. Dan bukan hanya PPK, untuk PPS juga diduga terjadi transaksional yang besarannya sekitar Rp 2,5 juta per orang, meskipun untuk perekrutan PPS belum dimulai,” ungkap Steven.

Advertisements

Ketua LSM Foal Independent meminta pihak kepolisian segera mengusut dan menyelidiki informasi dugaan transaksional perekrutan PPK dan PPS itu agar tidak menjadi keresahan di tengah masyarakat khususnya peserta PPK dan PPS,” tukasnya.

Steven menambahkan, KPU Tapanuli Tengah telah mengumumkan 306 orang peserta PPK yang lolos seleksi tertulis sesuai dengan SK KPU Tapteng Nomor: 1184/PP.04-PU/1201/2022, tertanggal 8 Desember 2022. Dan sesuai dengan tahapan, sesudah masa tanggapan dan masukan dari masyarakat serta seleksi wawancara, maka akan diumumkan pemenang PPK sebanyak 5 orang/kecamatan.

“Melihat adanya dugaan transaksional ini akan menciderai perekrutan PPK dan PPS yang akan berdampak terhadap independensi PPK dan PPS serta pemilihan 2024 nanti,” ujarnya.

Karenanya, Steven juga meminta kepada KPU RI, KPU Provinsi, Bawaslu dan juga Polres Tapteng agar mengusut informasi dugaan transaksional perekrutan PPK dan PPS itu. (red)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS