TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Penyidik Tipikor Polda Sumatera Utara melakukan penggeledahan kantor DPRD Tapanuli Tengah, Selasa siang, 4 Desember 2018.

Dari pengamatan Tapanulipostcom, polisi tiba di gedung DPRD Tapteng sekira pukul 13.00WIB, dan langsung masuk ke ruangan Wakil Ketua DPRD, Darma Bhakti Marbun.

Sementara di depan pintu masuk berjaga polisi bersenjata dan mengenakan rompi khusus anti peluru.

Petugas yang mengenakan baju kuning bertuliskan Tipikor Polda Sumatera Utara di punggungnya kemudian berpencar memasuki sejumlah ruangan.

Advertisements

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja ketika dikonfirmasi mengatakan, penggeledahan kantor DPRD Tapteng terkait kasus dugaan mark-up biaya perjalanan dinas sebesar Rp655 juta Tahun Anggaran 2016-2017.

[irp posts=”4987″ name=”Polisi Geledah Kantor DPRD Tapteng”]

Dalam kasus itu, lima anggota DPRD Tapteng inisial JS, JSL, HN, AR dan SAG yang sudah ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Tipikor Polda Sumut. Bahkan tiga diantaranya yakni JS, JSL, HN sudah lebih dulu ditahan.

Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan ada 5 ruangan di gedung DPRD Tapteng yang digeledah tim penyidik, diantaranya ruang kerja Wakil Ketua DPRD Tapteng Awaluddin Rao, ruang kerja Fraksi Golkar yang terdapat meja kerja tersangka Hariono Nainggolan dan Julianus Simanungkalit.

[irp posts=”4994″ name=”Bupati Bakhtiar Sibarani Datangi Kantor DPRD Tapteng Ketika Terjadi Penggeledahan”]

Selanjutnya, ruang kerja Fraksi Demokrat yang terdapat meja kerja tersangka Sintong Gultom. Ruang kerja Fraksi Gabungan yang terdapat meja kerja tersangka Jonias Silaban, serta ruangan Bagian Keuangan Sekretariat DPRD.

“Penyidik mendapatkan dokumen yang ada kaitannya dengan dugaan penyimpangan belanja perjalanan dinas Anggota DPRD Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2016 dan 2017,” kata Tatan melalui keterangan tertulis yang diterima Tapanuliposcom, Rabu, 5 Desember 2018.