TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Sedikitnya empat orang tenaga pendamping desa di Kabupaten Tapanuli Tengah diberhentikan atau dipecat. Sementara delapan orang lainnya terancam direlokasi atau dipindah tugaskan ke daerah lain.

Informasi yang dihimpun, pemberhentian tenaga pendamping desa tersebut salah satu dikarenakan diketahui bertindak sebagai suplier bahan bangunan. Selain itu ada juga yang sering meninggalkan tugasnya dan sulit dihubungi oleh kepala desa.

“Sementara delapan orang yang terancam direlokasi diantaranya karena tidak profesional dalam bekerja, seperti tidak bisa menggambar dan juga sering meninggalkan tugas,” kata salah seorang sumber di Dinas PMD Tapteng, yang enggan namanya disebutkan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur bahwa pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa ditempuh melalui upaya pendampingan.

Pendampingan menjadi salah satu langkah penting yang harus dilakukan untuk percepatan pencapaian kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. Kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dapat dicapai diantaranya melalui peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran serta memanfaatkan sumber daya sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa.

Dalam rangka tercapainya kinerja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa secara efektif dan efisien, Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemen Desa PDTT) menetapkan dan menerbitkan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Pembinaan dan Pengendalian Tenaga Pendamping Profesional.

Dalam SOP Pembinaan dan Pengendalian Tenaga Pendamping Profesional memuat Tata Perilaku dan Etika Pendamping Profesional, sebagai berikut;