SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Sejumlah warga Pasar Belakang terlibat keributan dengan salah satu kelompok organisasi kemasyarakatan (Ormas) di komplek Masjid Agung Sibolga di Jalan S Parman, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Rabu, 8 Mei 2019.

Menurut warga, keributan ini diduga dipicu aksi perebutan lahan lapak berjualan untuk pedagang musiman di komplek Masjid Agung Sibolga.

“Kelompok pemuda setempat yang terpicu amarahnya, sempat melemparkan rambu yang menghalangi jalan di lokasi tersebut,” ujar Idil Fitri Tanjung (54), tokoh masyarakat Pasar Belakang.

Idil menjelaskan, sebelum terjadi keributan, terlihat dua kelompok orang yang sedang berkumpul. Menurutnya, kuat dugaan keributan tersebut dipicu aksi rebutan lapak untuk pedagang musiman dan lahan parkir di komplek Masjid Agung.

Advertisements

Idil Fitri Tanjung berharap pemerintah Kota Sibolga jangan tutup mata dengan hal ini. Karena momen seperti ini sudah jelas dimanfaatkan menjadi ajang bisnis oleh salah satu Ormas untuk mencari keuntungan.

Idil mengatakan, seyogianya pemerintah yang melaksanakan bazar ramadan, bukan Ormas atau OKP. Menurut dia, bazar ramadan itu biasanya menyajikan makanan atau takjil untuk berbuka puasa, bukan untuk jualan pakaian.

“Ini sudah jelas jadi ajang bisnis OKP, wajar masyarakat Pasar Belakang marah, karena mereka juga terganggu dengan aktivitas ini. Bahkan, orang beribadah pun jadi terganggu. Harapan saya, jangan ini jadi ajang bisnis,” sebutnya.

Dia menambahkan, setiap tahun ada tiga agenda penting yang selalu menjadi ajang rebutan untuk lapak pedagang musiman, seperti pada Hari Jadi Sibolga, Ramadan Fair, Natal dan Tahun Baru.

Ditempat terpisah, Ketua LSM Sekoci, Domenius Hasibuan, menyatakan sudah berulangkali menyampaikan, bahwa pengadaan pasar musiman di Kota Sibolga harus ditertibkan karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Apalagi ada patokan harga lapak untuk setiap pedagang yang menempati lapak jualan, tetapi ternyata kutipan untuk lapak jualan ini tidak ada memberikan kontribusi bagi pemasukan kas pendapatan asli daerah (PAD) Kota Sibolga.

“Jadi kita tidak tahu siapa yang memberikan izin dan siapa pula yang bertanggungjawab,” ungkap Domenius.(dh)