TAPANULI TENGAH, TAPANULIPOST.com – Satuan Reskrim Polres Tapanuli Tengah berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) pelaku penganiayaan terhadap Saparuddin Manullang (50) warga Kebun Pisang, Kecamatan Badiri, Tapteng.
Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Humas Polres AKP Horas Gurning menerangkan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada, Sabtu (8/8/2020) lalu, sekira pukul 19.30 WIB di SPBU Lopian, Kecamatan Badiri.
Dijelaskan, saat itu korban bersama sopirnya sedang mengisi BBM di SPBU Lopian. Tiba-tiba para pelaku berinisial MAFS alias Benget (48) bersama istrinya SS (46), dan juga anaknya INS (24) datang menemui korban sambil marah-marah menagih hutang kepada korban.
Baca juga: Oknum PNS Bonyok Dihajar Massa Usai Kepergok Curi Septor di Parkiran Masjid
“Dan saat SM turun dari mobilnya, lalu MAFS langsung membekap (memeluk) korban dari arah belakang dan mengajak menuju arah taman SPBU Lopian sambil berteriak “bunuh ini dia, matikan”. Dan saat itu juga tersangka INS langsung memukul bagian wajah dan dada korban berulang kali dengan kedua tangan dan juga menggunakan lututnya,” terang AKP Horas Gurning, Sabtu (6/3/2021).
Saat itu, tersangka SS yang merupakan istri pelaku juga ikut ambil bagian memukul bagian punggung korban.
“Selanjutnya tersangka MAFS menarik dan mengangkat baju korban sampai menutup wajahnya. Pelaku sambil berteriak terus bunuh” ungkapnya.
Perbuatan sadis itu tak berhenti sampai disitu. Selanjutnya tersangka INS mengambil sepotong kayu bulat sepanjang 40 cm dan langsung memukul korban dengan cara seperti menombak mengenai bagian dahi sebelah kanan korban sebanyak satu kali.
Baca juga: Suasana Rumah Ina Zalukhu Berubah Sejak Kehadiran Tentara
Melihat kejadian itu, warga yang berada di sekitar SPBU berusaha meleraikan lalu memisahkan korban.
Akibat peristiwa tersebut korban SM mengalami luka pada bagian dahi sebelah kanannya.
Baca juga: 5 Pejabat di Sibolga Diberhentikan
“Sejak adanya laporan tersebut personil Polres Tapteng terus melakukan penyelidikan. Dan pada Kamis, 4 Maret 2021 sekira pukul 23.30 WIB, Tim Reskrim menangkap tersangka MAFS warga Lingkungan I Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri itu. Saat itu tersangka sedang kumpul dengan temannya minum tuak di Desa Lopian,” jelas Gurning.
“Kemudian pada hari Jumat, 5 Maret dilakukan penangkapan terhadap tersangka SS di depan Mako Polres Tapteng. Saat itu SS akan menjenguk suaminya MAFS als B yang sudah duluan ditangkap. Sedangkan tersangka lainnya INS yang merupakan anak pelaku masih dalam pencarian,” ujarnya. (red)


Tinggalkan Balasan