TAPANULIPOST.com – Abdi negara dan pensiunan akan menerima tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini, mengikuti tradisi yang ditunggu-tunggu selama Ramadan dan Lebaran.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, THR akan mulai dicairkan pada H-10 Idul Fitri, atau sekitar tanggal 4 April 2023.

Komponen THR 2023 terdiri dari gaji atau pensiun pokok, 50% tunjangan kinerja, dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok.

Pensiunan abdi negara akan menerima THR yang terdiri dari gaji pokok pensiun dan tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

Advertisements

Besaran gaji pokok pensiun PNS telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Pensiunan PNS golongan I akan menerima antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900, sementara pensiunan PNS Golongan II akan menerima antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.

Pensiunan PNS Golongan III akan menerima antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800, dan PNS Golongan IV akan menerima antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.

Dengan demikian, para abdi negara dan pensiunan dapat bersiap-siap menerima THR yang akan dicairkan pada H-10 Idul Fitri dan terdiri dari gaji atau pensiun pokok, 50% tunjangan kinerja, dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok. Besaran THR akan berbeda-beda tergantung pada golongan PNS yang bersangkutan.