TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Peserta yang dinyatakan lulus menjadi CPNS Tahun 2018, wajib menjalani tes kejiwaan dan tes bebas narkoba. Hal itu salah satu syarat penting untuk kelengkapan berkas administrasi.

Tes kejiwaan dan tes narkoba ini dapat dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah.

Direktur RSUD Pandan, dr Indra mengatakan, RSUD Pandan salah satu Rumah Sakit Umum Daerah yang dipercaya untuk melakukan tes ini.

[irp posts=”5284″ name=”Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS Tapteng, Cek Namamu Disini”]

“Benar, kita dipercaya untuk melakukan tes kejiwaan dan narkoba bagi para CPNS yang lulus. Karena memang kita memiliki dokter spesialis kejiwaan dan juga bagian tes narkoba,” kata dr Indra ketika dikonfirmasi, Senin, 14 Januari 2019 di RSUD Pandan.

Selain melayani pemeriksaan peserta CPNS dari Pemkab Tapteng, RSUD Pandan juga melayani peserta dari luar daerah. Pada kesempatan itu, ada salah seorang peserta CPNS dari Pemkab Simalungun yang juga melakukan tes kejiwaan dan tes narkoba.

[irp posts=”5329″ name=”Proyek Pembangunan Gedung Baru RSUD Pandan Molor, Kontraktor Kena Denda”]

“Saya memang warga Kabupaten Tapanuli Tengah, tetapi saya lulus CPNS di Pemkab Simalungun tahun 2018. Karena SKCK harus dari daerah asal, sekalian saja saya ikut tes kejiwaan dan tes narkoba di RSUD Pandan ini,” ungkap Dona Hutagalung saat antri di RSUD Pandan.

Sementara biaya yang dikeluarkan peserta untuk tes kejiwaan dan narkoba sebesar Rp 395.000.

“Biayanya sama kok dengan rumah sakit yang di Simalungun Rp 395.000,” katanya.