TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani meminta perusahaan yang ada di daerah itu untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan, pekerja dan ataupun buruh yang bekerja ditempat usahanya masing-masing.

Bupati Tapteng telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 561/1351/2020 Tanggal 13 Mei 2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Perusahaan se – Kabupaten Tapanuli Tengah.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Pimpinan Perusahaan/Direksi di Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Kita telah menerbitkan Surat Edaran tentang pelaksanaan pembayaran pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang ditujukan kepada seluruh Pimpinan Perusahaan/Direksi se-Kabupaten Tapanuli Tengah,” kata Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani kepada Tapanulipost.com melalui pesan WhatsApp, Kamis 14 Mei 2020.

Advertisements

Menurut Bakhtiar, surat edaran tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI) Nomor: M/6/HI.00.01/V/2020 tentang pelaksanaan pemberitan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Agar dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 M, supaya dapat dimanfaatkan dan dipergunakan disaat menyambut lebaran ataupun pada saat lebaran” tegas Bakhtiar.

Berikut ini kutipan lengkap isi Surat Edaran (SE) Bupati Tapanuli Tengah Nomor : 561/1351/2020 Tanggal 13 Mei 2020 tentang pelaksanaan pembayaran pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Perusahaan se-Kabupaten Tapanuli Tengah.

Untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : M/6/HI.00.01/V/2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dengan memperhatikan kondisi perekonomian saat ini sebagai akibat Pandemi Covid-19 yang membawa dampak pada kelangsungan kebutuhan Karyawan/Pekerja/Buruh, maka diminta kepada Direksi/Pimpinan Perusahaan-Perusahaan di Kabupaten Tapanuli Tengah Untuk :

1. Membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 kepada Karyawan/Pekerja/Buruh, dengan Besaran sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, dan di bayarkan pada Tahun 2020.

2. Memperhatikan dengan berbagi kepada Masyarakat yang kurang mampu umumnya masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah dan khususnya yang bertempat tinggal di sekitar Lokasi Perusahaan Saudara melalui Program Corporate Social Responsibility (CSR) atau sebagai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

3. Tetap memperhatikan Prosedur/Protokol Kesehatan Pencegahan penularan Corona Virus Disease-2019 (Covid-19), dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 baik untuk diri sendiri maupun kemungkinan penularan kepada orang-orang di sekitar termasuk keluarga. (red)