JAKARTA, TAPANULIPOST.com – Badan Kepegawaian Nasional (BPN) mengimbau masyarakat untuk mengawasi aktivitas Pegawai Negeri Sipil di media sosial. Warga diminta untuk segera melaporkan jika ada PNS yang menyebarkan ujaran kebencian dan intoleransi di medsos.
“Kami imbau masyarakat yang mengetahui ada PNS yang melakukan ujaran kebencian, intoleransi, memecah persatuan, laporkan,” ujar Kepala Humas BKN Mohammad Ridwan seperti dilansir dari Kompas, Kamis (17/5/2018).
Ridwan mengatakan, masyarakat bisa melaporkan melalui pengaduan konten ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Masyarakat tinggal mengunggah screenshoot konten yang dianggap melanggar hukum, kemudian akan ditindaklanjuti tim Kemenkominfo,” katanya.
[irp posts=”3787″ name=”Kena Sanksi, SPBU Batangtoru Ditutup Sementara”]
Bisa juga melaporkannya melalui portal lapor.go.id. Website ini, kata Ridwan, ditangani langsung oleh kantor Staf Kepresidenan.
“Ini dikelola kantor staf kepresidenan. Nanti screenshot juga, dengan keterangan ini dari kementerian mana, Pemda mana,” jelas Ridwan.
[irp posts=”3781″ name=”Sambut Puasa, Ribuan Warga Mandi Balimo-limo di Sungai Sibuluan”]
Selain itu, lanjutnya, pengaduan juga bisa disampaikan ke BKN melalui email humas@ bkn.go.id dan juga media sosial BKN yang bisa menjadi sarana pelaporan PNS yang melakukan pelanggaran.
“Masyarakat bisa mengakses Twitter BKN twitter.com/bkngoid dan Facebook BKN facebook.com/bkngoid,” tuturnya. (Red)
Tinggalkan Balasan