TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Raja Bonaran Situmeang kembali ditetapkan menjadi tersangka atas laporan Efendi Marpaung. Mantan Bupati Tapteng itu pun tidak mau pasrah menerima kondisi itu. Bonaran menyurati Kapolri, meminta agar dilakukan supervisi, karena merasa ada kejanggalan terhadap proses penanganan perkara yang membelitnya.

Kasus dugaan penipuan CPNS Pemkab Tapteng dan Pencucian Uang yang disangkakan kepada Bonaran masih bergulir saat ini di PN Sibolga. Kini kasus baru kembali menjerat pengacara kondang itu, yakni dugaan tindak pidana penipuan uang sebesar Rp500 juta atas laporan Polisi Nomor: LP/80/IV/2019/SU RES TAPTENG, tanggal 3 April 2019 dengan pelapor atas nama Efendi Marpaung.

Terkait penetapan tersangka terhadap dirinya, Raja Bonaran Situmeang mengungkapkan ada kejanggalan dalam proses penanganan perkara atas laporan polisi yang dialamatkan kepadanya. Bonaran mengatakan telah menyurati Kapolri dan Komisi III DPR-RI melalui Penasehat hukumnya agar dilakukan supervisi dan gelar perkara serta memohon perlindungan hukum.

“Penetapan saya sebagai tersangka oleh Polres Tapteng terkait laporan Efendi Marpaung itu sesuatu yang menarik. Saya bertanya dalam sanubari saya, apakah sekarang polisi sudah mengubah standar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Setahu saya harus ada dua alat bukti,” Bonaran Situmeang, mantan Pengacara Anggodo itu saat dikonfirmasi wartawan usai menjalani sidang di PN Sibolga, Senin, 13 Mei 2019.

Advertisements

Menurut Bonaran, penetapan tersangka terhadap dirinya belum berdasar karena tidak didukung bukti-bukti yang sah.

“Dan kemarin sewaktu saya di-BAP polisi, saya ditanya apa hubungan saya dengan Efendi Marpaung. Saya juga ditanya apakah saya pernah memerintahkan Efendi Marpaung untuk mentransfer uang. Saya jawab tidak pernah. Lalu saya bertanya kepada polisi, apakah polisi memiliki alat bukti terkait hal itu. Lalu mereka jawab tidak ada,” ungkap Bonaran.

Atas dasar itu, Bonaran Situmeang menyurati Kapolri agar meminta kasus tersebut digelar di Bareskrim Mabes Polri.

“Saya meminta kepada Bapak Kapolri agar kasus ini digelar di Bareskrim terkait dua alat bukti ini. Kalau memang perkara ini ada dua alat buktinya silakan saja dilanjut, tetapi kalau tidak ada biar dibatalkan,” ucapnya.

“Dan bukan itu saja, saya juga akan membuat surat mohon perlindungan kepada Presiden Jokowi, apakah masih ada hukum di Indonesia ini. Kalau masih ada hukum di Indonesia ini, mohon Bapak Presiden Jokowi ditangani kasus ini. Ada tujuh kasus tentang saya yang dilaporkan, apakah saya sejahat itu?” tanya Bonaran.

Adapun surat yang disampaikan Bonaran ke Kapolri melalui penasehat hukumnya Charles AM Hutagalung, SH dan Fridel Harver Manik SH, dengan nomor 042/HSP-MSGP/V/2019 tertanggal 6 Mei 2019, tentang mohon suvervisi dan gelar perkara.

Sedangkan kepada Komisi III DPR-RI dengan nomor: 044/HSP-MSGP/V/2019, tertanggal 9 Mei 2019, tentang mohon perlindungan hukum.

Menanggapi surat Bonaran Situmeang ke Kapolri, Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Dodi Nainggolan ketika dikonfirmasi menganggap hal itu bukan menjadi masalah. Dia pun meminta agar dibuktikan di pengadilan.

“Terkait kasus ini silakan dibuktikan di pengadilan benar atau tidak. Kalau memang tidak benar, silakan diprapid-kan polisi. Yang jelas polisi sudah bekerja sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” tegas AKP Dodi saat dikonfirmasi, Selasa siang, 14 Mei 2019.

Kasat Reskrim juga mengungkapkan, bahwa Bonaran Situmeang akan diperiksa sebagai tersangka pada Rabu, 15 Mei 2019.

“Kita akan periksa besok, dan surat pemohonan sudah disampaikan ke PN Sibolga,” katanya.(red)