TAPANULIPOST.com – Memasuki awal Maret 2023, sejumlah produk Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) Pertamina mengalami perubahan harga.
Meski tidak semua, beberapa jenis BBM mengalami penyesuaian sehingga jadi lebih mahal, tapi ada juga yang turun.
PT Pertamina (Persero) kembali menyesuaikan harga BBM nonsubsidi Pertamax cs di beberapa wilayah. Kebijakan ini mulai berlaku mulai Rabu 1 Maret 2023.
Dilansir dari situs resmi perusahaan, Senin (6/3/2023), BBM jenis Pertamax mengalami kenaikan harga dari sebelumnya Rp 12.800 menjadi Rp 13.300 per liter. Harga itu naik Rp 500/liter dari harga sebelumnya Rp 12.800/liter.
Kemudian harga Pertamax Turbo juga naik Rp 250/liter. Pertamax Turbo dijual menjadi Rp 15.100/liter dari sebelumnya Rp 14.850/liter. harga Dexlite turun Rp 1.200/liter. Dexlite di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur kini lebih murah menjadi Rp 14.950/liter dari sebelumnya Rp 16.150/liter.
Pertamina Dex juga turun Rp 1.000/liter. Kini Pertamina Dex di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur menjadi Rp 15.850/liter dari sebelumnya Rp 16.850/liter.
Selanjutnya, harga Pertamax untuk wilayah Bali, NTT, NTB, Kalimantan, Sulawesi naik. Harga Pertamax di Bali, NTT, NTB naik Rp 500, dari sebelumnya Rp 12.800/liter menjadi Rp 13.300/liter
Sementara Pertamax Turbo ikut naik, dari Rp 14.850/liter menjadi Rp 15.100/liter. Dexlite turun, dari sebelumnya Rp 16.150/liter menjadi Rp 14.950/liter. Kemudian, Pertamina Dex turun dari Rp 16.850/liter menjadi Rp 15.850/liter.
Selanjutnya, di wilayah Kalimantan harga Pertamax naik, dari Rp 13.050/liter menjadi Rp 13.550/liter. Pertamax Turbo juga naik, dari Rp 15.150/liter menjadi Rp 15.400/liter. Harga Dexlite turun, dari Rp 16.500/liter menjadi Rp 15.250/liter. Pertamina Dex juga turun, dari Rp 17.200/liter menjadi Rp 16.150/liter.
Di Wilayah Sulawesi juga mengalami perubahan harga yang sama dengan Kalimantan untuk BBM Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex.
PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri ESDM No. 187K/2021 tentang Penyesuaian Harga BBM Umum Tahun 2021.
Penyesuaian harga BBM dilakukan untuk memperhitungkan kenaikan harga minyak dunia dan mengoptimalkan kinerja Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Meskipun demikian, Pertamina berupaya untuk tetap mempertahankan harga BBM yang kompetitif dan terjangkau bagi masyarakat.
Selain itu, Pertamina juga terus mengembangkan produk BBM ramah lingkungan dan mendukung program pemerintah dalam mengurangi emisi gas rumah kaca.


Tinggalkan Balasan