TAPANULIPOST.com – Polisi menemukan ladang ganja di Dusun I Sigaol, Desa Dosroha, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.

Polisi juga mengamankan petani ganja berinisial LS bersama 2 orang anaknya. Mereka dibawa ke Polres Samosir untuk dimintai keterangan sebagai saksi, Rabu (20/4/2022).

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menemukan dua goni berisi daun ganja kering seberat 500 gram yang disembunyikan pelaku sekitar 500 meter dari rumahnya.

Kapolres Samosir, AKBP Josua Tampubolon bersama Kabag Ops, Kompol Lengkap Siregar, Kabagren Kompol Walder Sidabutar, turun langsung ke lokasi ladang ganja seluas setengah hektar di Kecamatan Simanindo itu.

Advertisements

Lokasi penemuan ladang ganja tersebut berada di daerah perbukitan dan terjal.

Ditemukan dua titik lokasi berbeda penanaman ganja pada lahan seluas setengah hektar, dengan jumlah lebih dari 300 batang ganja.

Kapolres mengungkapkan, ladang ganja ini berhasil ditemukan setelah Tim yang dipimpin Kasat Narkoba melakukan proses penyelidikan selama dua bulan dengan metode pengawasan (surveillance).

“Tersangka melakukan dua cara penanaman ganja, seperti langsung ditanam di lokasi penemuan ladang yang pertama. Sementara metode lainnya pembibitan dengan polibag, lalu dipupuk tersangka dan dibiarkan sampai panen,” sebut AKBP Josua.

Berdasarkan keterangan tersangka, setelah memanen daun ganja dipotongi dengan gunting lalu dijemur.

Daun ganja kering kemudian dijual per bungkusnya seharga Rp100 ribu rupiah. Kegiatan ini sudah dilakoni tersangka lebih dari tiga tahun.

“Namun kita tidak berhenti di situ saja, karena menemukan lagi sekitar 500 gram ganja kering. Kita akan terus melakukan pengembangan,” tegas Kapolres.

Kapolres menerangkan, keseharian tersangka merupakan seorang petani menanam kopi dan cabai.

“Ganja itu digunakan sendiri dan dijadikan kemasan untuk dijual. Uangnya dipergunakan untuk keperluan sehari-hari, namun kita terus akan menelusuri ada gak yang membantu tersangka dalam hal ini,” ujar AKBP Josua.

“Di Samosir ini tidak tertutup kemungkinan masih ada ladang ganja lain, kita akan lakukan pengembangan,” tambahnya.

Atas perbuatannya sebagai pengedar dan menanam ganja, tersangka LS terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. (red)