Saat itu, Muchtar menyampaikan keluhan nelayan kecil terkait masih beroperasinya kapal pukat trawl dan nelayan yang menggunakan bahan peledak (bom) untuk menangkap ikan. Muchtar menyebut bahwa Lanal Sibolga masih menerima uang stabil tentang hal ini. Namun sebelum mengatakan itu, Muchtar menyatakan memohon maaf tidak menuduh.

Ternyata, pernyataan Muchtar Nababan tersebut dinilai sebagai sebuah penghinaan bagi institusi Lanal Sibolga. Danlanal kemudian memerintahkan Kapten Laut (KH) Afnan Saleh Harahap, membuat laporan ke Polres Sibolga sekitar pukul 15.30 WIB.

“Ujaran tersebut menurut saya sangat menghina Angkatan Laut khususnya Lanal Sibolga, yang sangat membuat citra Lanal Sibolga tercemar. Karena tuduhan yang disampaikan salah satu Anggota Dewan di ruang sidang yang terhormat adalah sebuah penghinaan kepada Lanal Sibolga,” kata Danlanal didampingi Palaksa Lanal Sibolga Kapten Laut (PM) Hartono, Pasintel Lanal Sibolga Kapten Laut (P) Aris Alfatah, Dansatma Kapten Laut (PM) Iwan Setiawan, Pasproga Kapten Laut (KH) Afnan Saleh Harahap, Senin sore di Mako Lanal Sibolga.

Ini pernyataan Muchtar Nababan saat melakukan interupsi kepada pimpinan sidang paripurna.

Advertisements

“Pimpinan, saya ingin menitipkan (pesan) nelayan kecil yang ada di Pintu Angin dan nelayan di jalan baru yaitu KNTM yang dipimpin oleh Immad Lubis, agar menyapu bersih pukat trawl, PI, Bom, yang sampai saat ini masih berjalan.

Dan kami dengar cerita, mohon maaf tidak menuduh, Lanal Sibolga masih menerima uang stabil tentang hal ini. Jadi masyarakat Pintu Angin dan nelayan kecil resah dengan ini, karena hasil tangkapan mereka makin menurun.
Karena memang sesuai dengan peraturan, kapal PI, Bom dan sebagainya dilarang beroperasi. Jadi jangan nanti sampai kapal perang yang menangkap mereka. Jadi Lanal kita nanti dipermalukan oleh kapal perang, lebih baik kita sampaikan kepada Danlanal kita bahwasanya jangan sampai membuat Lanal Sibolga jadi jelek.

Dan juga kepada saudara Wali Kota untuk mendukung razia menuntasan kapal bom ikan dan juga pukat harimau atau PI, atau cantrang yang dilarang oleh pemerintah. Jadi titipan itu langsung saya sampaikan kepada saudara yang mewakili Danlanal,” ujar Muchtar Nababan. (red)