TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Wakil Ketua DPRD Tapteng, AR dikabarkan dijemput paksa Tim Penyidik Tipikor Polda Sumut dari Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu pagi, 5 Desember 2018.
Kabar penjemputan paksa anggota DPRD Tapteng dari partai Gerindra tersebut dibenarkan kuasa hukumnya, Joko P Situmeang,SH, MH.
“Benar, Pak AR saat ini sedang diterbangkan dari Kota Padang dan belum sampai,” kata Joko saat dikonfirmasi melalui selularnya.
Joko Situmeang mengaku, informasi jemput paksa AR, dia peroleh dari Penyidik Tipikor Polda Sumut.
“Saya tadi dihubungi penyidik mengatakan Pak AR yang merupakan klien saya sudah dijemput Tim Penyidik dari Padang. Saat ini saya sedang menunggu kedatangannya,” ungkap Joko.
[irp posts=”4987″ name=”Polisi Geledah Kantor DPRD Tapteng”]
Sebelumnya petugas Subdit III Tipikor Polda Sumut mencari dua anggota DPRD Tapanuli Tengah berinisial AR dan SG, tersangka dugaan mark-up biaya perjalanan dinas sebesar Rp655 juta Tahun Anggaran 2016-2017. Sementara tiga tersangka lainnya yakni JS,JSL dan HN sudah dilakukan penahanan pada Jumat kemarin.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja sebelumnya juga mengatakan kedua tersangka inisial AR dan SG, telah dua kali dilayangkan pemanggilan oleh penyidik, namun mereka mangkir.
[irp posts=”4994″ name=”Bupati Bakhtiar Sibarani Datangi Kantor DPRD Tapteng Ketika Terjadi Penggeledahan”]
“Pencarian terhadap tersangka itu, untuk dibawa secara paksa ke Polda Sumut untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kombes Pol Tatan seperti dilansir Antara.
Dengan diamankannya AR, Penyidik Polda Sumut sudah mengamankan empat dari lima tersangka kasus dugaan korupsi ini. Sementara satu tersangka lagi inisial SG yang merupakan oknum anggota DPRD Tapteng masih terus diburon. (red)


Tinggalkan Balasan