Tapanulipost.com, Medan – Sejumlah warga mengeluhkan status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka yang tiba-tiba nonaktif. Keluhan tersebut ramai diperbincangkan, khususnya dari peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Menanggapi kondisi tersebut, BPJS Kesehatan akhirnya angkat bicara. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penonaktifan peserta PBI JK dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026.

“Penonaktifan ini merupakan bagian dari penyesuaian data. Peserta PBI JK yang dinonaktifkan akan digantikan dengan peserta baru, sehingga jumlah total peserta PBI JK tetap sama seperti bulan sebelumnya,” ujar Rizzky saat ditemui Rabu (4/2/2026).

Menurutnya, pembaruan data peserta PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar bantuan iuran benar-benar tepat sasaran.

Advertisements

Meski begitu, BPJS Kesehatan memastikan masih ada peluang bagi peserta yang dinonaktifkan untuk kembali mengaktifkan status kepesertaannya. Baca selengkapnya