TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Acara peresmian dan serah terima fasilitas konservasi penyu di Pantai Binasi, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, terancam batal.

Bangunan tempat penangkaran penyu atau tukik di Pantai Binasi baru selesai dibangun dan akan segera diresmikan. Bangunan konservasi penyu tersebut merupakan bantuan CSR dari PT Daihatsu kepada kelompok masyarakat konservasi Kelurahan Pantai Binasi.

Sesuai informasi yang dihimpun, acara peresmian dan serah terima fasilitas konservasi penyu akan dilaksanakan pada Rabu, 13 Februari 2019. Pihak konservasi Kelurahan Pantai Binasi yang diketuai oleh Budi Sikumbang juga sudah mempersiapkan acara peresmian termasuk mendirikan teratak tenda.

[irp posts=”5573″ name=”Sopir Mobil Tangki Pertamina yang Terbakar di Aek Raisan Meninggal Dunia”]

Advertisements

Namun tiba-tiba pada Selasa siang, seorang warga sekitar bernama Naikrul Pasaribu datang ke lokasi mengaku sebagai pemilik lahan tempat berdirinya bangunan konservasi penyu tersebut. Naikrul kemudian mengajukan keberatan dilaksanakannya peresmian bangunan konservasi penyu itu.

Dihadapan Forkopimka dan aparat pemerintah setempat, Naikrul Pasaribu kemudian menunjukkan bukti-bukti kepemilikan lahan tersebut. Dia juga mengaku sudah pernah melarang pembangunan tempat penangkaran penyu di lokasi itu.

[irp posts=”5570″ name=”Satu Kontainer Berisi Surat Suara Pemilu 2019 Tiba di KPU Tapteng”]

Bahkan diungkapkan Naikrul Pasaribu, pihak ahli waris yang menjual lahan tersebut kepadanya juga sudah pernah menemui pihak konservasi tapi tidak tidak dihiraukan.

Akhirnya teratak tenda yang sudah sempat didirikan dibongkar kembali, dan acara peresmian fasilitas konservasi penyu di Pantai Binasi terancam batal.

Foto : Naikrul Pasaribu (berkaos merah) saat memberikan keterangan kepada Forkopimka dan aparat pemerintah. (Zulham/TAPANULIPOST.com)

Hadir pada saat itu, Kapolsek Sorkam AKP T. Simanjuntak, Danramil Sorkam Kapten Infantri Sugianto, Sekcam Sorkam Barat Tomid Sianipar, Lurah Binasi, Asridal Sihombing.

Sebelumnya, Lurah Binasi, Asridal Sihombing menyatakan pembangunan penangkaran penyu tersebut merupakan pembangunan ilegal, karena tidak memiliki izin yang lengkap.

[irp posts=”4960″ name=”Lurah Binasi Sebut Pembangunan Penangkaran Penyu di Pantai Binasi Ilegal”]

Asridal juga menyesalkan tidak adanya konfirmasi dan koordinasi terhadap pihak pemerintah kelurahan oleh pihak perusahan yang telah mengucurkan bantuan dana untuk pembangunan penangkaran penyu itu.

“Walaupun pihak konservasi tersebut menyatakan bahwa izin tanah pertapakan bangunan penangkaran penyu itu telah mereka kantongi, tetapi tidak memperlihatkan kepada pihak pemerintah kelurahan, tetap saya nyatakan ilegal,” tegas Asridal beberapa waktu lalu. (Zulham)