TAPANULIPOST.com – Polres Sibolga akhirnya memberikan penjelasan soal adanya laporan pengaduan salah seorang istri polisi yang melaporkan suaminya karena selingkuh sampai 16 kali dan menikah lagi dengan perempuan lain.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja Kasi Humas Iptu Ramadhan Sormin menjelaskan, oknum polisi yang bertugas di Polres Sibolga yang dilaporkan oleh istrinya adalah ARL (47) warga Jalan Sampinur, Kelurahan Pancuran Bambu, Kota Sibolga.

Dijelaskan, Maslaeni Harahap (47) telah melaporkan suaminya ARL ke Polres Sibolga pada Senin (4/10/2021) lalu. Pelaporan itu karena ARL telah melakukan perkawinan dengan seorang perempuan berinisial WO (33) warga Kota Sibolga pada Sabtu (18/9/2021) lalu di Kelurahan Aek Manis, Sibolga.

“Maslaeni Harahap dengan ARL telah dikaruniai 3 orang anak dan belum bercerai secara dinas maupun secara hukum negara,” terang Iptu Ramadhan Sormin melalui keterangannya yang diterima Tapanulipost.com, Jumat (19/11/2021).

Lebih lanjut Sormin mengatakan, setelah menerima laporan dari Maslaeni, Satuan Reskrim Polres Sibolga telah melakukan upaya penyelidikan atas kasus tersebut. Hasil sementara bahwa perkawinan yang telah dilakukan oleh ARL dengan WO tidak dilengkapi dengan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama sesuai dengan domisili perkawinan di Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

“Disini dijelaskan bahwa laporan pengaduan Masleini Harahap telah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti kasus kawin halangan,” jelas Sormin.

“Terhadap ARL sudah dilakukan proses oleh Propam Polres Sibolga, karena sebagai anggota Polri telah melanggar Perkap Nomor 14 tahun 2011 pasal 11 huruf C, setiap anggota Polri wajib menaati norma kesusilaan, norma agama, norma kearifan lokal dan norma hukum,” ungkap R.Sormin.

Masleini Harahap, istri seorang polisi melaporkan suaminya Aiptu ARL karena kerap berselingkuh. Menurut Masleini, suaminya sudah berselingkuh sebanyak 16 kali.

Masleini menyebut, suaminya terakhir berselingkuh dengan seorang janda beranak dua. Bahkan, suaminya Aiptu ARL disebut telah menikah siri.

Masleini mengaku telah melaporkan kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan suaminya dengan seorang janda anak dua itu sejak bulan Oktober 2021 lalu, bukti laporan dengan Nomor: STTLP/185/X/2021/SPKT tanggal 4 Oktober 2021.

“Kasus ini sudah kami laporkan namun hingga kini tidak jalan. Suami saya bertugas di Polres Sibolga berinisial Aiptu ARL,” kata Masleini seperti dilansir Tribun Medan, Kamis (18/11/2021).

Selain diselingkuhi, Masleini juga mengaku menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri.

Bahkan harta benda Maslaeni, berupa mobil hingga kapal tangkap ikan habis setelah suaminya berselingkuh hingga menikah siri.

Karena harta bendanya habis, sampai-sampai Masleini harus bolak-balik menggadaikan surat keputusan (SK) pengangkatannya sebagai PNS kepada pihak lain.

“Bolak-balik digadaikan SK PNS saya. Kalau saya hitung ada tiga kali. Sekarang habis semua tinggal membayari utang saja,” ungkap Masleini. (red)