TAPANULIPOST.com – Pengusaha bus akan menaikkan harga tiket selama masa mudik Lebaran mendatang. Kenaikan tarif ini diperkirakan mencapai 25-35% dari harga normal.
Menurut Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan, kenaikan tarif hanya akan terjadi pada bus kelas non-ekonomi.
Menurutnya, pengusaha diberikan kelonggaran untuk menyesuaikan harga tiket bus non-ekonomi dengan kondisi pasar.
“Kami bus ini kan diberikan kelonggaran sesuai pasar (tarif bus non-ekonomi). Kami akan menaikkan kurang lebih di 25-35% lah. Kurang lebih segitu lah range-nya,” ujar Kurnia dalam diskusi Forwahub di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2023) kemarin.
Kurnia menambahkan bahwa kenaikan tarif hanya berlaku untuk bus kelas non-ekonomi, sementara untuk bus kelas ekonomi, pihaknya masih menunggu arahan dari Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Provinsi.
Perlu diketahui bahwa besaran tarif bus antarkota antarprovinsi (AKAP) kelas ekonomi diatur oleh Kementerian Perhubungan. Sedangkan untuk bus antarkota dalam provinsi (AKDP) diputuskan oleh Pemerintah Provinsi.
Kurnia menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan tarif batas atas dan bawah untuk harga tiket bus AKAP non-ekonomi.
Namun, selama ini pihaknya menentukan harga di bawah tarif batas bawah imbas dari persaingan harga di tengah masyarakat.
“Dengan adanya kenaikan 25-35% saat lebaran, pihaknya mengatakan harga yang dipatok setara atau sedikit di atas tarif batas bawah. “Tarif lebaran itu pun sebenarnya bukan di top TBA tapi di atas TBB saja,” sebut Kurnia.

Tinggalkan Balasan