SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Pasangan Jamaluddin Pohan – Pantas Maruba Lumbantobing (JP), telah menerima surat keputusan (SK) model B.1-KWK dari DPP Partai Demokrat (PD). Dengan demikian, Pasangan Jamal-Pantas, resmi didukung oleh Partai Demokrat di Pilkada Sibolga 2020.

Surat keputusan model B.1-KWK bernomor 24/SK/DPP.PD/VI/2020, tertanggal 22 Juni 2020, tentang persetujuan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga, Provinsi Sumatra Utara diterima Pasangan Jamal-Pantas, pada Sabtu (22/8/2020) di Jakarta.

SK tersebut diteken oleh Ketum DPP PD, Agus Harimurti Yudhoyono; dan Sekjend, Teuku Riefky Harsya; distempel basah dan diberi materai tempel Rp 6000.

Foto: Surat Keputusan model B.1-KWK dari Partai Demokrat untuk Pasangan Jamal-Pantas.

SK model B.1-KWK berisi, dalam penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga, dan berdasarkan usulan DPC Partai Demokrat Kota Sibolga, DPP Partai Demokrat memberikan persetujuan kepada pasangan Jamaluddin Pohan dan Pantas Maruba Lumbantobing sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga.

Berdasarkan PKPU nomor 1/2020, tentang perubahan ketiga atas PKPU nomor 3/2017, Pasal 43 Huruf a, bahwa keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang persetujuan bakal pasangan calon menggunakan formulir model B.1-KWK parpol.

Merujuk pada PKPU tersebut, SK model B.1-KWK partai digunakan oleh pasangan bakal calon wali kota dan wali kota sebagai syarat pendaftaran di KPU setempat. (red)