Kedua pelaku selanjutnya diamankan di Mapolres Sibolga. “Setelah dilakukan pemeriksaan, diperoleh kesimpulan bahwa EWT mengaku memang benar memalsukan dokumen hasil rapid test. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka di salah satu klinik kesehatan di Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Tapteng,” paparnya.

“Sementara MAP bertugas mengambil sampel darah,” lanjut Sormin.

Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh Polres Sibolga, bahwa tempat pembuatan suket rapid test palsu tersebut dibuat di salah satu klinik kesehatan di Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Tapteng.

Dari kedua tersangaka, petugas mengamankan barang bukti 52 rangkap fotocopy hasil Laboratorium Patologi Klinik.

Kemudian, sebanyak 24 rangkap surat hasil Laboratorium Patologi Klinik, 43 buah alat suntik bekas, 1 lembar kertas kuning pemeriksaan Laboratorium, 1 buah alat rapid test bekas, 2 buah alat suntik baru, 1 pasang sarung tangan karet, 2 buah tabung edta,1 buah spidol warna hitam, 1 buah pulpen, 2 buah potongan selang infus panjang kurang lebih 50 cm, 93 plaster penutup luka, 2 unit handphone dan uang Rp.350 ribu.

“Hal itu juga dibuktikan dengan adanya laporan polisi yang telah dibuat oleh atasan EWT yang tanda tangannya dipalsukan ke Polres Tapteng dengan LP/142/VI/2020/SU/Res Tapteng tanggal 27 Juni 2020, sehingga setelah dilakukan gelar perkara, diperoleh kesimpulan bahwa untuk penyelidikan lebih lanjut Polres Sibolga melimpahkan kasus ini ke Polres Tapteng,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, puluhan calon penumpang kapal yang akan menyeberang ke Pulau Nias batal berangkat dari Pelabuhan Sibolga, Jumat malam 26 Juni 2020. Pasalnya, surat keterangan hasil rapid test COVID-19 yang mereka miliki dinyatakan tidak sah oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Kejadian itu bermula saat Tim Gugus Tugas melakukan check point (pemeriksaan) kesehatan dan dokument orang, sebagai syarat untuk diizinkan menaiki kapal. Dari pemeriksaan tersebut, petugas KKP menolak keabsahan puluhan surat keterangan hasil rapid test yang ditunjukkan calon penumpang.

Salah seorang calon penumpang, Pak Zebua (50) bersama calon penumpang lainnya kepada wartawan mengatakan suket rapid test diperoleh dari agen saat membeli tiket.

“Saat beli tiket di loket agen, Jumat (26/6/2020) siang hari kami dibawa melakukan rapid test ditandai dengan pengambilan sampel darah dan membayar Rp250 ribu,” katanya.

Sementara calon penumpang lainnya, Gaho mengaku memperoleh surat keterangan hasil rapid test dari RSUD Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, dengan membayar biaya sebesar Rp.250.000. (red)