SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Seorang oknum ASN dan Perawat di Kabupaten Tapanuli Tengah ditangkap polisi, karena diduga membuat surat keterangan palsu hasil rapid test COVID-19 yang diberikan kepada calon penumpang kapal.

Terungkapnya kasus pemalsuan surat keterangan hasil rapid test COVID-19 itu setelah puluhan calon penumpang kapal yang akan menyeberang ke Pulau Nias batal berangkat dari Pelabuhan Sibolga pada Jumat malam, 26 Juni 2020. Pasalnya, surat keterangan hasil rapid test COVID-19 yang mereka miliki dinyatakan tidak sah oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin mengatakan, kedua tersangka diamankan, pada Sabtu 27 Juni 2020.

Tersangka seorang perempuan berinisial EWT (49) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Tapteng. Satunya lagi laki-laki berinisial MAP (30), seorang Perawat Klinik Yakin Sehat.

Dijelaskan, bahwa pada Jumat (26/6/2020) sekitar pukul 20.00 WIB, Personil Sat Reskrim Polres Sibolga mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya penemuan suket hasil rapid test yang diduga palsu di Pelabuhan Sibolga.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Sabtu (27/6/2020) sekitar pukul 10.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berstatus ASN Tapteng berinisial EWT (49) warga jalan Padangsidimpuan, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah.

“EWT diamankan di salah satu tempat di jalan SM Raja, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga,” kata R Sormin dalam keterangan tertulis yang diterima Tapanulipost.com, Minggu 28 Juni 2020.

Menurut keterangan tersangka EWT, ia dibantu seseorang untuk membuat suket rapid test palsu tersebut.

Berdasarkan keterangan EWT itu, petugas kemudian mengamankan pelaku lainnya erinisial MAP (30), seorang Perawat Klinik Yakin Sehat.

“Pada hari yang sama pukul 11.30 WIB, petugas mengamankan seorang laki-laki di Gg Karya jalan Padangsidimpuan, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Tapteng, berinisial MAP (30) Perawat Klinik,” ungkap Sormin.