TAPANULIPOST.com – Seorang nasabah Kantor Pegadaian Cabang Sibolga meradang, lantaran mengalami kerugian setelah agunannya dilelang tanpa pemberitahuan.
Hal itu dikeluhkan Poltak, salah seorang nasabah Pegadaian Sibolga kepada Tapanulipost.com di Kantor Pegadaian Cabang Sibolga, Senin (28/6/2021).
Poltak mengungkapkan, dirinya baru mengetahui bahwa angunannya telah dilelang, saat akan membayar utang yang memang sudah lewat masa jatuh tempo.
“Saya tidak pernah diberitahu pihak pegadaian kalau barang agunan saya telah dilelang. Saya baru tahu hari ini saat mau membayar,” ungkap Poltak.
Baca juga: Polisi Gerebek Lokasi Diduga Kampung Narkoba di Tapteng
Poltak menjelaskan, agunan yang dilelang pihak Pegadaian tersebut berupa 2 buah cincin emas dengan batu cincin seberat, 5.5 gram dengan nilai taksiran seharga Rp. 4 jutaan. Sementara nilai pinjamannya sebesar Rp. 1,5 juta.
Poltak mengatakan, pihak Pegadaian telah melelang agunannya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, sebagaimana prosedur yang berlaku.
Baca juga: AKBP Nicolas Pamit Digantikan AKBP Jimmy Mantan Penyidik KPK
Menurutnya, pihak Pegadaian seharusnya menghubungi nasabah sebelum angunannya dilelang. Namun ini hal ini tidak dilakukan oleh pihak Pegadaian.
“Saya tidak mendapat pemberitahuan, alasan mereka nomor telepon saya tidak bisa dihubungi. Padahal telepon saya selalu aktif, karena pekerjaan saya mengharuskan telepon saya harus selalu aktif. Surat juga tidak mereka sampaikan. Padahal biasanya kalau sudah jatuh tempo saya dikirimi surat, tetapi kali ini tidak,” jelas Poltak.
Baca juga: Edy Rahmayadi Jadi “Abang Becak” di Madina
Atas tindakan yang dinilai tidak profesional tersebut, baginya slogan Pegadaian yang berbunyi “Mengatasi Masalah Tanpa Masalah” berubah menjadi “Mengatasi Masalah Menjadi Masalah”.
Sementara, Kepala Kantor Pegadaian Cabang Sibolga, Eka Hutapea yang dimintai keterangan berdalih, dan mengatakan bahwa pihaknya telah berulangkali menghubungi nasabah, namun teleponnya tidak pernah aktif. Bahkan menurut Eka, pihaknya pun telah mengirimkan surat kepada nasabah tersebut.
“Kita sudah coba hubungi terus tapi telponnya tidak pernah aktif. Kami tidak bisa SMS karena Telkomsel memblokir kalau ada kata pedagaian. Dan kami juga sudah kirim surat melalui security,” ujar Eka.
Namun ketika diminta bukti pengiriman surat, Eka beralasan bahwa pegawai yang memegang berkas surat tersebut sedang berada di luar kota.
Baca juga: Sejumlah Perusahaan Besar di Tapteng Belum Patuh Daftarkan Pekerjanya ke BPJS Kesehatan
“Buktinya ada, tapi petugasnya sedang berada di Medan, nanti kami akan berikan buktinya,” ucap Eka.
Eka mengungkapkan, pihak Pegadaian baru melelang agunan milik Poltak, yaitu 2 buah cincin seberat 5 gram dengan harga Rp. 1.541.717, pada tanggal 30 April 2021 lalu.
Baca juga: Preddy Situmorang Terima Mandat Ketua SMSI Sibolga-Tapteng
Dikatakan Eka, seharusnya lelang terhadap agunan tersebut dilaksanakan setelah 1 bulan jatuh tempo. Sementara masa jatuh temponya pada bulan Februari 2021.
“Harusnya nasabah yang proaktif. Niat kami baik, begitu jatuh tempo, kami tidak langsung lelang, kami sudah tunggu 2 bulan. Jatuh temponya sudah 2 periode, bahkan kami sudah kena somasi dari Kanwil karena terlalu lama lelang. Soalnya kami ada peraturan, 1 bulan setelah jatuh tempo harus dilelang,” pungkasnya. (red)


Tinggalkan Balasan