Atas tindakan yang dinilai tidak profesional tersebut, baginya slogan Pegadaian yang berbunyi “Mengatasi Masalah Tanpa Masalah” berubah menjadi “Mengatasi Masalah Menjadi Masalah”.

Sementara, Kepala Kantor Pegadaian Cabang Sibolga, Eka Hutapea yang dimintai keterangan berdalih, dan mengatakan bahwa pihaknya telah berulangkali menghubungi nasabah, namun teleponnya tidak pernah aktif. Bahkan menurut Eka, pihaknya pun telah mengirimkan surat kepada nasabah tersebut.

“Kita sudah coba hubungi terus tapi telponnya tidak pernah aktif. Kami tidak bisa SMS karena Telkomsel memblokir kalau ada kata pedagaian. Dan kami juga sudah kirim surat melalui security,” ujar Eka.

Namun ketika diminta bukti pengiriman surat, Eka beralasan bahwa pegawai yang memegang berkas surat tersebut sedang berada di luar kota.

Advertisements

Baca juga: Sejumlah Perusahaan Besar di Tapteng Belum Patuh Daftarkan Pekerjanya ke BPJS Kesehatan

“Buktinya ada, tapi petugasnya sedang berada di Medan, nanti kami akan berikan buktinya,” ucap Eka.

Eka mengungkapkan, pihak Pegadaian baru melelang agunan milik Poltak, yaitu 2 buah cincin seberat 5 gram dengan harga Rp. 1.541.717, pada tanggal 30 April 2021 lalu.

Baca juga: Preddy Situmorang Terima Mandat Ketua SMSI Sibolga-Tapteng

Dikatakan Eka, seharusnya lelang terhadap agunan tersebut dilaksanakan setelah 1 bulan jatuh tempo. Sementara masa jatuh temponya pada bulan Februari 2021.

“Harusnya nasabah yang proaktif. Niat kami baik, begitu jatuh tempo, kami tidak langsung lelang, kami sudah tunggu 2 bulan. Jatuh temponya sudah 2 periode, bahkan kami sudah kena somasi dari Kanwil karena terlalu lama lelang. Soalnya kami ada peraturan, 1 bulan setelah jatuh tempo harus dilelang,” pungkasnya. (red)