Sedangkan dari pihak Legislatif diwakili dua Anggota DPRD Tapteng yang paling senior yaitu Jhonni Lumbantobing dan Saparuddin Simatupang atau yang akrab disapa Kapallo, bersama Ahmad Rivai Sibarani selaku calon Ketua DPRD Tapteng, yang menjadi “Punggawa” DPRD Tapteng dalam “acara rujuk” tersebut.
Sementara itu, Ketua DPRD Tapteng Khairul Kiyedi Pasaribu hadir melalui virtual atau zoom meeting. Ia berharap terjalin kesepakatan yang baik atas adanya miskomunikasi yang terjadi antara Eksekutif dan Legislatif di Tapteng.
Senada dengan itu, Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta, berharap miskomunikasi antara Pemkab Tapteng dan DPRD Kabupaten Tapteng akan diselesaikan dalam bentuk kesepakatan bersama antara Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Tapanuli Tengah.
Berdasarkan rilis Kominfo Tapteng, beberapa poin kesepakatan bersama tersebut diantaranya bahwa Pemkab Tapteng akan mengakhiri penundaan pembayaran hak-hak keuangan DPRD Kabupaten Tapteng dan pembayaran Ganti Uang (SPM-GU).
Kesepakatan selanjutnya yaitu Rancangan Perubahan APBD Tahun 2024 akan segera diajukan oleh Pemkab Tapteng ke DPRD untuk dibahas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Baca sambungan halaman selanjutnya…


Tinggalkan Balasan