Tapanulipost.com, Tapteng – Miskomunikasi yang terjadi antara DPRD Tapteng dan Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta akibat belum dibahasnya Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD atau LKPD Tahun 2023 yang berujung permohonan penggunaan diskresi oleh Pj Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta kepada Mendagri untuk menunda pembayaran hak-hak keuangan DPRD Tapteng, akhirnya berakhir dengan penandatanganan kesepakatan bersama.

Kesepakatan bersama telah ditandatangani pada pertemuan antara Legislatif dan Eksekutif Kabupaten Tapanuli Tengah yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.

Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat daerah Pemprov Sumut, Drs. Basarin Yunus Tanjung, dilaksanakan di Ruang Rapat Asisten di Lantai VIII Kantor Gubernur Sumatera Utara, pada Senin (5/8/2024).

Drs. Basarin Yunus Tanjung, M.Si, berharap kiranya pertemuan ini membuahkan hasil  kesepakatan bersama antara Pemkab Tapteng dan DPRD Tapteng, sehingga seluruh kegiatan di Pemkab Tapteng dapat berjalan dengan baik.

Advertisements

Pertemuan itu dihadiri oleh Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta, Sekdakab Tapteng Erwin Hotmansah dan sejumlah Pimpinan OPD Tapteng. Baca sambungan halaman selanjutnya…