TAPANULIPOST.com – Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto menjalani sidang vonis kasus perusakan CCTV yang menghambat penyidikan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/3/2023).
Dalam pantauan detikcom di ruang utama PN Jaksel, rompi tahanan dan borgol Irfan nampak dilepas saat dia tiba di ruang sidang.
Irfan menyalami jaksa dan tim pengacaranya sebelum berbalik arah ke kursi pengunjung.
Di kursi pengunjung, Irfan bertemu dengan istri, anak, dan orang tuanya yang sudah menunggu.
Ibu dan istri Irfan terlihat menangis sambil memeluk terdakwa yang menjadi bagian dari kasus perusakan CCTV tersebut.
Sementara itu, tiga mantan anak buah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, mantan Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto, dan mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo juga menghadapi sidang vonis dalam kasus yang sama.
Sidang vonis rencananya dimulai pukul 09.05 WIB di ruang 03 PN Jaksel


Tinggalkan Balasan