SIBOLGA, TAPANULIPOST.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada mantan Bupati Tapanuli Tengah, Sukran Jamilan Tanjung.

Sidang putusan kasus pencemaran nama baik Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani itu, digelar Rabu sore, 16 Oktober 2019 di PN Sibolga, dipimpin oleh Hakim Martua Sagala, Obaja Sitorus dan Marolop Bakkara.

Majelis Hakim menegaskan bahwa terdakwa Sukran Jamilan Tanjung terbukti bersalah telah melakukan pencemaran nama baik Bakhtiar Ahmad Sibarani, dengan menuduhnya sebagai Parutang Busuk (tidak membayar hutang).

Sementara selama persidangan bergulir, terdakwa tidak bisa membuktikan tuduhannya tersebut.

“Atas tuduhan yang tidak terbukti, dan didasari keterangan saksi-saksi serta bukti tuduhan yang disiarkan lewat media online dan video, maka terdakwa terbukti bersalah dan dihukum 6 bulan penjara potong masa tahanan,” katanya.

“Terdakwa telah terbukti melanggar pasal 311 juncto 316 KUHP. Untuk itu diberikan waktu kepada terdakwa selama 7 hari untuk pikir-pikir, banding, atau menerima,” tambah Martua.

Dikesempatan itu, terdakwa Sukran Tanjung mengatakan pikir-pikir dulu.

Sementara itu jaksa penuntut umum Syakhrul Efendi Harahap yang dimintai tanggapan terkait vonis Sukran, juga mengatakan pikir-pikir.

Pada persidangan sebelumnya, Sukran Jamilan Tanjung telah mengakui perbuatannya mencemarkan nama baik Bakhtiar Ahmad Sibarani dan sudah meminta maaf atas tuduhan yang tidak terbukti itu.

Atas permintaan maaf itu, Bupati Bakhtiar menerima permohonan maaf terdakwa.

Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Sukran Jamilan Tanjung dengan hukuman 3 tahun penjara.

Kasus pencemaran nama baik terhadap Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani bergulir ke PN Sibolga bulan April 2019 lalu.

Sukran ditahan di Lapas Sibolga sejak 17 Agustus 2019. Sukran juga sempat mengganti penasihat hukumnya pada 30 Agustus 2019.(red)